NGAWI, SMNNews.co.id – Polres Ngawi berhasil mengungkap 25 kasus dengan 30 tersangka, selama lebih kurang 10 hari melaksanakan Operasi Sikat Semeru.
“Ada 25 kasus dengan 30 tersangka yang berhasil diungkap sepanjang Operasi Sikat Semeru selama 7-17 Juli 2020,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, saat konferensi pers, Senin (27/07/2020).
Diantara kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan dan ilegal loging.
Di konferensi pers tersebut, juga belum memasukkan kasus tipikor yang kini sedang ditangani. Kasus tersebut adalah dugaan mark up Tanah Mantingan, dimana Polres Ngawi telah menahan dua tersangka.
“Ini adalah pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat Semeru saja. Beberapa tersangka merupakan residivis, misalnya untuk curanmor. Namun tidak ada yang merupakan mantan napi yang bebas karena remisi,” tambah Dicky.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan kejahatan dalam tempo relatif singkat tersebut, bukan berarti angka kriminalitas di Ngawi meningkat.
Menurut Kapolres, hasil tersebut lebih karena giatnya operasi yang digelar petugas Polres Ngawi. (ari)