HomeBERITA15 Orang Tersangka Penyerangan dan Pengrusakan di Car Wash Tuanku Tambusai Diamankan...

15 Orang Tersangka Penyerangan dan Pengrusakan di Car Wash Tuanku Tambusai Diamankan Polresta Pekanbaru

15 orang tersangka penyerangan dan pengrusakan di Car Wash Tuanku Tambusai diamankan Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU, SMNNews.co.id – Aksi brutal yang terjadi disalah satu car wash di Kota Pekanbaru oleh sekelompok orang yang diduga telah mengakibatkan kerugian, puluhan sepeda motor dan 3 unit mobil juga bangunan car wash terlihat hancur. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 November 2024 siang.

Pasca terjadinya akasi brutal premanisme tersebut, 15 orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) dikota Pekanbaru yang diduga telah melakukan pengerusakan, berhasil diamankan Polresta Pekanbaru.

Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap anggota ormas yang terlibat dalam aksi pengerusakan di sebuah car Wash yang ada dikota Pekanbaru itu, tepatnya jalan Tuanku Tambusai atau Nangka Ujung Kelurahan Tangkerang Riau, Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru provinsi Riau.

“Motifnya berawal dari selisih faham antar perorangan, alih-alih membawa-bawa nama ormas,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat menggelar konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Selain Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Dir Krimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, juga wartawan dari berbagai media online dan cetak.

“Diduga para pelaku telah merusak sebanyak 22 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan bangunan car wash tersebut. Kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan kendaraan yang rusak, kayu, pecahan kaca, batu dan bendera Ormas serta rekaman cctv dan video yang merekam aksi pengerusakan tersebut,” jelas Jeki Rahmat Mustika.

Lanjut Jeki, 15 Orang yang telah diamankan tersebut antara lain berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P dan AF.

“Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP atau 160 KUHP, yang memiliki ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolresta Pekanbaru. (bm)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Launching Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan Inovasi QR Code

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...

Posyandu Melur Desa Sipaku Area Terima Kunjungan Studi Tiru Persit Chandra Kirana

ASAHAN, SMNNews.co.id - Posyandu Melur, Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menerima kunjungan studi tiru dari Ibu Ketua Persit Chandra...

Polres Pamekasan Serahkan BB Gelang Emas Hasil Ungkap Kasus Jabret di Plakpak

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kurang dari 3 (tiga) hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan korban meninggal...