HomeTNI52 Santri di Klungkung Ikuti Proses Pembentukan Karakter

52 Santri di Klungkung Ikuti Proses Pembentukan Karakter

Klungkung, SMNNews.co.id- Sebanyak 52 santri di Ponpes Diponegoro, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung mengikuti adanya proses pembentukan karakter yang dilakukan langsung oleh pihak Koramil.

Proses pembentukan karakter itu, meliputi adanya pembentukan disiplin dan nasionalisme di dalam diri puluhan santri tersebut.

Danramil Klungkung Kapten Caj Triyono mengatakan, terdapat beberapa materi pelatihan dan pembentukan karakter. Mater-materi itu, diberikan langsung oleh Babinsa.

“Pembentukan itu bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan dan menciptakan generasi muda yang berkebangsaan,” kata Danramil. Minggu (16/07/2023).

Terpisah, Babinsa Klungkung Sertu Nyoman Suartana menambahkan, upaya pembentukan karakter yang ia lakukan saat ini mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya, dari pimpinan Ponpes setempat. Ia menyebut, adanya dukungan itu seakan menjadi dasar bagi dirinya untuk tak henti-hentinya melakukan upaya pembentukan karakter pada para santri.

“Tentunya, ini suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya. Sebab, kami mendapat dukungan dari pihak Ponpes,” bebernya. *

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Terus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Jember Edukasi Warga dalam “Jumat Curhat”

JEMBER, SMNNews.co.id - Jumat (17/04/2026), jajaran Polres Jember kembali menggelar program sosialisasi yang bertajuk, Jumat Curhat Bersama Kapolres sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat...

Berdampak Manfaat Besar, Gus Fawait Apresiasi Lawatan Kepala Badan Gizi Nasional ke Jember

JEMBER, SMNNews.co.id - Bupati Jember, Gus Fawait menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mendampingi lawatan Kepala Badan Gizi...

Aksi Begal Pagi Hari di Curup Timur! Ibu Rumah Tangga Jadi Korban, Emas 10 Gram Raib Digasak Pelaku

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di...