
SAMPANG, SMNNews.co.id – Operasi gabungan terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang bersama Satlantas Polres Sampang, Jasa Raharja, UPT Pengelola Pendapatan Sampang, Bappenda Sampang, serta Bappenda Provinsi Jawa Timur.
Sasaran dalam operasi tersebut adalah kendaraan yang belum uji KIR, belum membayar pajak, serta tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Raya Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.45–13.15 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Raden Chalilurachman, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Sampang, Khotibul Umam, menyampaikan bahwa operasi gabungan tersebut digelar secara rutin menjelang Tahun Baru 2026.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 74 kendaraan terjaring razia. Satlantas memberikan tindakan terhadap 12 pelanggaran berupa STNK mati dan pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Sementara itu, Dishub menindak 20 kendaraan yang kedapatan mati uji KIR, sedangkan Bappenda menemukan 42 kendaraan yang belum membayar pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 di antaranya langsung melakukan perpanjangan pajak di lokasi.
Khotibul Umam menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif. “Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” ujarnya. (*)
Reporter: Malik.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

