BATAM, SMNNews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) joint operation dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri mengungkapkan kejahatan transnational crime yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas tindak pidana Love Scams serta berhasil mengamankan 88 orang terdiri dari lima orang perempuan dan 83 orang laki-laki tersebut Warga Negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Amur Chandra J.B, Kabag Jatinter Hubinter Polri, Kombes Pol Audie S. Latuheru, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing, Yang Jianghao; Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, dan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, bertempat di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023).
Asep mengatakan, Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu.
Menurut Asep, seluruh tersangka adalah WN RRT dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini.
Dikatakan Asep, pelaksanaan penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China dan kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam Asean Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo.
“Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti Love Scams,” ungkap Asep, kepada para awak media.
Dikatakan Asep juga, Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini, dari hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams.
Dijelaskan Asep juga, dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 unit Handphone dengan berbagai merk Redmi, Delapan bundel dokumen plastik hitam, Tiga kotak dokumen, tiga unit Laptop, tujuh Charger Portable 1 kotak, 18 Kartu Tanda Penduduk (KTP) WN RRT, dua buah kartu Driving License of The People’s Republic of China, dua buah kartu atm Bank ICBC, satu buah kartu ATM Bank of China, satunbuah kartu ATM Bank Guilin, Satu buah Digital Video Recorder dengan merk HK Vision, satu buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, satu buah Mouse 3D Optical berwarna Hitam, satu lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta dan 30 unit Komputer.
“Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 dan Pasal 45 Ayat (4) Junto Pasal 27 Ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,” jelas Asep.
Menurut Asep, karena tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.
“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tutup Asep. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!