TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Mulai tahun ini setiap komisi di DPRD Trenggalek hanya dapat mengajukan satu peraturan daerah (Perda) inisiatif. Hal tersebut dilakukan untuk menyelaraskan tujuan yang tertuang pada RPJMD. Bahkan dari pengalaman yang lalu, karena banyaknya Perda sehingga banyak sekali hal penting yang terlewatkan.
Sehingga hal tersebut akan menjadikan stresing apa saja yang perlu dan yang belum masuk di dalam kewenangan daerah. Selain itu dengan adanya minimalisir, Perda tidak akan banyak turunan dan menghemat dari segi pembiayaan.
“Jadi satu komisi di DPRD hanya bisa mengusulkan satu perda saja, karena perda inisiatif ini itu merupakan penjabaran dari RPJMD dan pelaksanaan otonomi daerah,” ungkap Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Kamis (9/1/2020).
Husni juga menjelaskan, dengan adanya peraturan tersebut maka di masing-masing komisi akan melihat dan melakukan evaluasi mana yang masih perlu untuk di stresing menjadi perda.
Dengan adanya minimalisir Perda ini, tidak akan terlalu banyak turunan hingga beranak pinak. Bahkan yang belum bisa di tangani bisa akan kembali di amati.
“Misal, pajak dan retribusi. Karena ada pajak yang seharusnya menjadi kewenangan daerah itu malah terlewatkan karena terlalu banyaknya turunan perda,” jelasnya.
Dipaparkan Husni, jika sudah ada perda maka jangan kembali membuat Perda. Kalau bisa perda tersebut menjadi satu dengan seluruh bagiannya. Seperti tentang perda kesehatan, itu harus jadi satu tidak usah beranak pinak.
Karena terlalu banyaknya Perda jangan sampai malah tidak berfungsi secara maksimal. Bagiamana tidak, untuk evaluasi saja membutuhkan waktu. Bahkan banyak yang terlewati.
“Selain mempermudah, juga bisa menghemat dari segi pembiayaan,” tutupnya.(Rud)