HomeBERITAAirlangga Talk Show, Wabup Blitar Rahmat Santoso: Menceritakan Tentang Kabupaten Blitar Penyelesaian...

Airlangga Talk Show, Wabup Blitar Rahmat Santoso: Menceritakan Tentang Kabupaten Blitar Penyelesaian Masalah Nggak Harus Demo

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, S.H., M.H menjadi saat salah satu pembicara dalam Talk Show yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga

BLITAR, SMNNews.co.id – Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) sekaligus Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, S.H., M.H menjadi salah satu pembicara dalam Talk Show yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga di Gedung Kuliah bersama Unair, Jumat (22/7/2022).

Talk Show bertajuk “Catatan Demokrasi di Ujung Masa Jabatan Pemerintahan” ini juga dihadiri Wakil Ketua MPR Djamal Aziz. Pada kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan BEM Jawa Timur yang tergabung dalam BEM seluruh Indonesia.

Wabup Rahmat yang ditunjuk menjadi pembicara talkshow nasional pada Acara Airlangga Movement Symposium 2022 dan Rakerwil BEM SI Jawa Timur, di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut mengatakan, “Saat talkshow saya diminta memberikan komentar mengenai beberapa hal, yang menjadi pembahasan,” ujar Wabup Rahmat, Jumat (22/7/2022) kepada awak media selepas kegiatan.

Pria yang juga Ketua Umum DPP IPHI ini juga menjelaskan beberapa hal yang dibahas yaitu soal RKUHP, UU ITE dan Komnas HAM. “Saya sampaikan dihadapan mahasiswa perwakilan BEM SI se Jatim, kalau mereka harus paham kalau peraturan atau undang-undang yang sudah disetujui dan disahkan legilatif – eksekutif. Sulit dirubah hanya dengan cara demo, harus dipakai cara lain yang lebih pas mengena pada sasaran atau tujuannya,” jelasnya.

Lebih lanjut Wabup Rahmat juga memberikan contoh UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan UU ITE, yang sudah ditetapkan DPR dan tentu disetujui bersama pemerintah. “Masyarakat maupun mahasiswa bisa apa, kalau sudah disepakati dan ditetapkan ?,” ungkap Wabup Rahmat.

Apalagi kalau peraturan atau undang-undang sudah disahkan, pasti akan dikawal dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH). “Kalau hanya demo saja, bagaimana bisa merubahnya. Maka perlu digunakan cara lain yaitu berkirim surat kepada legislatif dan eksekutif, untuk melakukan hearing mencari solusi yang terbaik kalau memang ada yang perlu dikoreksi dari aturan atau undang-undang yang ada,” tandas orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini.

Adapun pembicara yang hadir, selain Wabup Rahmat sebagai Ketua Umum DPP IPHI dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Djamal Aziz dan dosen Ilmu Politik Unair Aribowo dan juga ada anggota DPRD Jatim Bambang Yuwono.

Rangkaian kegiatan dari Airlangga Movement Symposium 2022 dan Rakerwil BEM SI Jawa Timur ini, digelar selama 3 hari sejak Jumat (22/7/2022) – Minggu (24/7/2022).

Selain itu Wabup Rahmat juga menghimbau dalam menyelesaikan masalah bangsa dan negara ini, serta mencari solusi terbaik tidak harus dengan demo. “Kirim dulu surat pada DPR dan pemerintah, lakukan hearing atau dialog dan sampaikan masalahnya apa. Kemudian bahas bersama solusi terbaiknya bagaimana, jadi pesannya lebih jelas tersampaikan dan mengena pada tujuannya,” imbuh Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. (bonaji)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Kades Semboro Memasuki Kajian Akhir

JEMBER, SMNNews.co.id - Pelaporkan Kades Semboro, Antoni, yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan modus melarang warga untuk mengadakan senam bersama di lapangan desa...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Panggil 33 Orang Terkait Dugaan Korupsi PKBM

PASURUAN, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari...