NGAWI, SMNNews.co.id – Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono bersama 272 warganya yang menjadi pemegang polis Asuransi Jiwa Bumiputera 1912, mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Ony Anwar mengaku sudah menjani sidang dua kali namun titik terang belum ada. Dia juga mengaku yang dituntutnya dalam class action itu hanyalah pembayaran atas pokok yang sudah disetor nasabah saja, sekitar Rp6,48 M.
AJB Bumi Putera 1912, dituntut karena sudah wanprestasi dengan tidak membayarkan sebagaimana perjanjian.
“Kami tidak masukkan misalnya kerugian imaterial karena tertunda atau batalnya klaim, kerugian akibat kesulitan bayar uang sekokah karena ikut asuransi pendidikan di Bumi Putera dan sebagainya. Ini hanya pembayaran atas pokoknya saja,” katanya.
Kendati menolak memerinci, Ony Anwar sendiri mengakui dia dan karyawan perusahaannya juga turut jadi korban.
Tetapi gugatan perwakilan kelompok itu sendiri diajukannya setelah menerima keluhan warga Ngawi yang jadi korban.
“Kami dijanjikan akan dibayar tetapi menunggu sesuai giliran. Lha itu sampai kapan? Kami harap ada percepatan pembayaran itu karena adanya class action ini,” ungkap Ony Anwar.
Class Action pada AJB Bumi Putera 1912 itu sendiri sudah terdaftar di Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN Ngw tertanggal 21 Maret 2022.
AJB Bumi Puetera sendiri pada 1 Juni 2022 sudah memberikan tanggapan bahwa tidak keberatan diajukan gugatan class action.
Namun, menurut Ony Anwar, saat ini persoalan AJB Bumi Putera 1912 juga ditangani OJK. Dia pun berharap OJK memiliki ketegasan yang berpihak pada masyarakat.
Ketegasan OJK itu misalnya dengan memerintahkan upaya pelelangan aset agar segera terganti kerugian yang telah dialami para nasabah. ***