MADIUN, SMNNews.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun akan melaksanakan pelelangan puluhan motor dan mobil yang sudah tidak difungsikan.
Pelelangan kendaraan dinas tersebut dilakukan karena nilai ekonomis kendaraan sudah tidak lagi memenuhi syarat. Antara lain, kendaraan yang akan dilelang telah berumur antara 9-21 tahun serta biaya perawatan kendaraan dinas inventaris tersebut juga tidak lagi sebanding dengan biaya pemeliharaannya.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Akutansi Bambang Hari W menjelaskan, puluhan motor dan mobil yang akan dilelang itu, nantinya akan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dengan melalui pelelangan umum tersebut, Bambang berharap, agar hasil penjualan kendaraan dinas inventaris tersebut dapat memperoleh harga maksimal yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah.
“Lelang ini dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah serta memberdayakan aset-aset yang kurang optimal penggunaannya,” ucap Bambang, Rabu (14/12/2022).
Menurut Bambang, Lelang yang akan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2022 yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB tersebut, peserta harus terlebih dahulu memiliki akun yang terverifikasi.
“Syarat-syarat lelang, peserta lelang harus memiliki akun yang telah diverifikasi pada website https://lelang.go.id,” tambah Bambang.
Nantinya, dalam website yang telah disediakan oleh KPKNL tersebut peserta bisa memilih jenis kendaraan yang akan dilelang. Selain itu, setiap peserta lelang wajib melakukan pendaftaran dan menyetorkan uang jaminan lelang. (adv/dodik)