SURABAYA, SMNNews.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polres Tanjung Perak Surabaya merelase kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Pada hari selasa tanggal 15 November 2022 sekira jam 01.00 wib di JI. Tenggumung Wetan Gg. Manggis Surabaya.
Relese yang di lakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, berlangsung di halaman Mako polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Rabu (15/11) dengan menghadirkan tersangka RSL (34) dan barang bukti satu buah Celurit 1 (satu) unit sepeda motor yamaha R15 warna merah dan satu buah Tas rangsel yang di gunakan untuk menyimpan celurit.
Baca Juga : Nekat Edarkan Narkotika! Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang
“Motif kasus ini di dasari karena sakit hati, di karenakan korban waktu sedang berboncengan tiga dan ketemu dengan tersangka sedang berpapasan, Pelaku RSL merasa tersinggung karena ditegur “APA KAMU LIHAT- LIHAT” oleh korban AZIS dan Tersangka RSL tidak terima langsung membacok dengan sebilah clurit sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai lengan tangan kanan korban, sewaktu korban dan temannya terjatuh dari sepeda motor, dan ketika akan membacok lagi, Tersangka RSL tidak jadi membacok korban karena korban minta maaf, selanjutnya korban AZIS dibawa ke Rumah sakit kehabisan darah dan meninggal setelah sempat menjalani perawatan,” ungkap Kasatreskrim AKP Arief
Untuk mempertanggungjawabkan pembuatan nya saat ini tersangka di tahan rumah tahanan polres Tanjung Perak dan di jerat dengan pasal 338 KUPidana dengan ancaman hukumanan paling lama lima belas (15)Tahun. (smn/red)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!