
REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Korban, Gustiti melaporan pada Jumat, 17 April 2026, sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dirinya menjadi korban begal.
Kronologis Kejadian, pada Jumat pagi (17/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban usai berbelanja di Pasar Atas dan hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Talang Ulu dengan menggunakan sepeda motor.
Saat memasuki gang menuju rumahnya di Jalan Lintas Curup,Lubuk Linggau, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Salah satu pelaku kemudian secara paksa menarik gelang emas seberat 10 gram yang dikenakan korban di tangan kiri.
Setelah berhasil mengambil emas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Lubuk Linggau. Korban sempat berusaha mengejar, namun terjatuh ke pinggir jalan hingga mengalami benjol di pelipis mata. Pelaku pun berhasil kabur membawa barang berharga milik korban.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 17 April 2026. Saksi kejadian, Dio Zaki (Pelajar/Mahasiswa) dan Uci (Karyawan Swasta).
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (*)
Reporter: Amin Gondrong.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

