HomePERISTIWAAksi Demo Buruh Sidoarjo Menolak Revisi UU 13 2003 Dan Kenaikan Iuran...

Aksi Demo Buruh Sidoarjo Menolak Revisi UU 13 2003 Dan Kenaikan Iuran BPJS

Aksi demo buruh di gerbang pintu Pendopo Sidoarjo
Sidoarjo, suaramedianasional.co.id – Masa buruh sidoarjo yang tergabung Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS)  mengelar aksi di depan kantor DPRD Sidoarjo dan Pendopo Kabupaten Sidoarjo,Kamis(29/08/19). Perwakilan buruh dari PPBS
 menolak adanya rencana pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang dapat menyengsarahkan buruh. Karena menilai rencana revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 akan semakin menyengsarakan rakyat, khususnya kaum buruh. Menurut salah satu perwakilan PPBS, dalam revisi UU itu nantinya akan menganut sistem kerja fleksibel. “UU 13 Tahun 2003 diibaratkan kanebo kering dimana ada sistem kerja fleksibel, ada aturan kerja fleksibel. Ketika ada kepastian kerja saja, status kerja itu banyak perusahaan belum jalankan kewajibannya dan banyak yang melanggar bahkan mereka memperlakukan kaum buruh tidak adil tidak memperlakukan sebagai mana manusia,” ujarnya.
Ini menilai dengan adanya sistem kerja fleksibel akan sangat merugikan kaum buruh. Salah satunya adalah kaum buruh tidak lagi akan mendapat pesangon dari perusahaan.Dalam aksi tersebut Bupati Sidoarjo,H. Saiful Ilah bersama Wakil Bupati dan Ketua DPRD Sidoarjo,menerima secara baik kepada rekan-rekan buruh dalam melakukan perundingan atas beberapa tuntutan buruh antara lain dihapusnya cuti haid, pengahupusan pesangon, iuran BPJS akan dinaikan lebih dari 50% , meminta kepada Bapak Bupati Sidoarjo agar menghapus upah minimum pedesan pergub no 11 tahun 2018 yang sangat menyengsarahkan buruh dan membuat surat rekomendasi menolak revisi UU 13 tahun 2003 yang berkedok investasi.
Dari hasil perundingan yang di dapat, Bupati Sidoarjo,H.Saiful Ilah
di dampingi wakil bupati Sidoarjo, dan Ketua DPRD Sidoarjo, juga perwakilan presedium PPBS
menyampaikan beberapa point dari hasil perundingan yang antara lain:
1. Membuat surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk menolak revisi UU 13 tahun 2003.
2. Bupati Sidoarjo dan DPRD kabupaten Sidoarjo membuat rekomendasi untuk menolak iuran kenaikan BPJS kesehatan.
3. Bupati Sidoarjo dan DPRD kab Sidoarjo beserta SP/SB se kabupaten Sidoarjo sepakat pembahasan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten) tahapan’nya dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten Sidoarjo dan diusulkan secara bersama-sama dengan UMK (upah minimum kabupaten) tahun 2020. Setelah  Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah menyampaikan beberapa point , masa aksi membubarkan diri dengan tertib Dan damai tanpa adanya anarkis. (try)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...