HomeBERITAAksi Pengeroyokan dan Perampasan Berhasil Diamankan Polresta Banyuwangi

Aksi Pengeroyokan dan Perampasan Berhasil Diamankan Polresta Banyuwangi

Press Conference penangkapan pelaku pengeroyokan dan perampasan oleh Polresta Banyuwangi

Banyuwangi, SMNNews.co.id – Tujuh pelaku pengeroyokan dan perampasan yang terjadi pada Senin (27/06/2022) lalu, akhirnya diamankan oleh Polresta Banyuwangi. Dari tujuh pelaku tersebut empat diantaranya masih dibawah umur.

Sedangkan ketiga pelaku yang bukan anak dibawah umur masing-masing berinisial GM (19) Kecamatan Muncar, MA (19) Kecamatan Srono, dan AOH (19) Kecamatan Muncar.

Ketujuh pelaku tersebut, diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga anak korban yaitu PA (19), VD (18) dan MS (16) ketiganya warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

Salah satu korban bahkan mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan medis, kata Kapolresta Banyuwangi.

Keberhasilan tersebut, dibeberkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa di halaman Polresta Banyuwangi, Senin (11/7/2022).

Kapolresta Banyuwangi mengatakan, ketujuh pelaku tersebut telah diamankan di Polresta Banyuwangi. Ketujuhnya diduga yang melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan di wilayah Kecamatan Cluring.

“Keenamnya melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor,” katanya. Peristiwa tersebut, lanjut Kapolresta, terjadi sekitar pukul 01.00. Saat itu, ketiga korban berjalan-jalan mengedarai satu sepeda motor ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring. Setelah jalan-jalan mereka kemudian keluar dari RTH Benculuk.

“Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku itu mendahului motor korban. Selanjutnya, mereka menghentikan motor korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban.

“Ketiga korban dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki, para pelaku menghajar korban,” terangnya.

Kapolresta juga menambahkan, para pelaku tersebut bukan hanya melakukan pemukulan kepada korban. Melainkan barang-barang bawaan korban juga dirampas oleh para pelaku.

“Jadi barang bawaan korban juga dirampas, kemudian para pelaku langsung meninggalkan para korban. Para pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” tegasnya. (rica)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...