HomeBERITAAksi Pengeroyokan dan Perampasan Berhasil Diamankan Polresta Banyuwangi

Aksi Pengeroyokan dan Perampasan Berhasil Diamankan Polresta Banyuwangi

Press Conference penangkapan pelaku pengeroyokan dan perampasan oleh Polresta Banyuwangi

Banyuwangi, SMNNews.co.id – Tujuh pelaku pengeroyokan dan perampasan yang terjadi pada Senin (27/06/2022) lalu, akhirnya diamankan oleh Polresta Banyuwangi. Dari tujuh pelaku tersebut empat diantaranya masih dibawah umur.

Sedangkan ketiga pelaku yang bukan anak dibawah umur masing-masing berinisial GM (19) Kecamatan Muncar, MA (19) Kecamatan Srono, dan AOH (19) Kecamatan Muncar.

Ketujuh pelaku tersebut, diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga anak korban yaitu PA (19), VD (18) dan MS (16) ketiganya warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

Salah satu korban bahkan mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan medis, kata Kapolresta Banyuwangi.

Keberhasilan tersebut, dibeberkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa di halaman Polresta Banyuwangi, Senin (11/7/2022).

Kapolresta Banyuwangi mengatakan, ketujuh pelaku tersebut telah diamankan di Polresta Banyuwangi. Ketujuhnya diduga yang melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan di wilayah Kecamatan Cluring.

“Keenamnya melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor,” katanya. Peristiwa tersebut, lanjut Kapolresta, terjadi sekitar pukul 01.00. Saat itu, ketiga korban berjalan-jalan mengedarai satu sepeda motor ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring. Setelah jalan-jalan mereka kemudian keluar dari RTH Benculuk.

“Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku itu mendahului motor korban. Selanjutnya, mereka menghentikan motor korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban.

“Ketiga korban dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki, para pelaku menghajar korban,” terangnya.

Kapolresta juga menambahkan, para pelaku tersebut bukan hanya melakukan pemukulan kepada korban. Melainkan barang-barang bawaan korban juga dirampas oleh para pelaku.

“Jadi barang bawaan korban juga dirampas, kemudian para pelaku langsung meninggalkan para korban. Para pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” tegasnya. (rica)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Tutup Rambate Rata Raya Cup U-10 2026, Trofi Juara Diamankan Kala Cakti 126

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, menutup secara resmi Turnamen Sepak Bola Usia Dini Rambate Rata Raya Cup U-10 Tahun 2026. Penutupan...

Bupati Taufik Apresiasi Perenang Asahan Sumbang 22 Medali di Piala Kemerdekaan 2026

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menerima langsung para atlet renang berprestasi asal Kabupaten Asahan. Audiensi digelar di ruang kerja Bupati, Selasa...

Wabup Rianto Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Rusunawa Kisaran, Tekankan Pentingnya Teladani Akhlak Rasulullah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Wakil Bupati Asahan, Rianto, menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan. Kegiatan dipusatkan...