LUMAJANG, SMNNews.co.id – Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (PKB Jatim) resmi memutuskan menolak pengunduran diri Anang Ahmad Syaifuddin sebagai Ketua DPRD Lumajang.
Surat penolakan ini akan segera disampaikan ke DPC PKB setempat. Sekretaris PKB DPW Jatim Anik Maslachah menjelaskan, keputusan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan partainya.
Usai Anang mengajukan pengunduran diri ke partai, Anik mengatakan PKB Jatim melakukan pencermatan.
Baca Juga : Bupati Jember Lantik Pimpinan BAZNAS Jember Periode 2022-2027
“Saat ini DPW Jawa Timur resmi menolak permohonan Pak Anang,” kata Anik di Surabaya, Senin (26/9/2022).
Anik mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah kesalahan Anang membacakan Pancasila saat menerima Mahasiswa Demonstrasi memang tidak disengaja dan wajar secara manusiawi.
Selain itu, Anang diketahui tidak memiliki cacat hukum dll.
“Pak Anang sudah sudah minta maaf. Bahkan rela mengorbankan jabatan itu luar biasa,” tambahnya.
Pertimbangan selanjutnya adalah hasil penelusuran PKB Jatim saat memanggil langsung Anang beberapa waktu lalu.
Sebelum menemui demonstran , didapati bahwa Anang kondisinya kurang fit & demam. Bahkan meminum obat dan sempat tertidur sebagai efek samping. Tak lama, Anang dibangunkan untuk menemui demonstrasi.
Jadi, dalam situasi seperti itu, wajar jika fokus Anang belum sepenuhnya kembali. Ujar Anik.
Baca Juga : LSM GPI Blitar Gelar Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati, Sampaikan Beberapa Tuntutan!
Pertimbangan lainnya adalah banyaknya penolakan yang diajukan oleh elemen masyarakat.
Sejak Anang mengumumkan akan mundur sebagai ketua legislatif pasca insiden viral tersebut, PKB Jawa Timur telah menuai penolakan luas terhadap keputusan tersebut.
Setidaknya ada perlawanan dari PCNU, 8 fraksi DPRD Lumajang dan beberapa elemen lainnya.
Menurut Anik, pihaknya juga sempat turun langsung ke Lumajang untuk mengumpulkan berbagai pendapat dari beberapa pihak.
“Jadi, DPW sudah memutuskan untuk menolak permohonan pengunduran diri itu,” tegas Anik.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Jatim akan segera mengirimkan surat keputusan penolakan tersebut kepada DPC PKB Lumajang.
“Apakah Pak Anang menerima atau tidak, biarkan beliau yang menanggapi. Jadi, keputusan ini akan kami sampaikan ke DPC PKB Lumajang. Karena institusinya partai,” pungkasnya. (red)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!