HomeBERITAAlihkan Objek Jaminan Fidusia, Pengadilan Negeri Jember Vonis 1 Tahun Penjara Pria...

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Pengadilan Negeri Jember Vonis 1 Tahun Penjara Pria Desa Klompangan

Kantor FIF GROUP cabang Jember. (Foto: Suliadi/smnnews.co.id)

JEMBER, SMNNews.co.id – Selasa (30/09/2025), Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis terhadap Widodo yang beralamat di Desa Klompangan kecamatan Ajung, salah seorang konsumen FIFGROUP Cabang Jember, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Berdasarkan putusan perkara bernomor 347/Pid.Sus/2025/PN Jmr, majelis hakim PN Jember menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar maka pengadilan mengganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Putusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa setiap pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat terkena pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan bahwa putusan PN Jember ini menjadi salah satu wujud upaya penegakan hukum yang perlu perusahaan lakukan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran perjanjian fidusia khususnya pengalihan objek kendaraan yang sudah memiliki jaminan fidusia, sekaligus sebagai pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam segala bentuk perbuatan baik terdorong karena kebutuhan, atau untuk menghindari penagihan dari perusahaan pembiayaan sehingga menggadai, menjual atau mengalihkan objek fidusia.

“FIFGROUP mengapresiasi atas penegakan hukum yang sudah aparat penegak hukum lakukan dalam menjaga hak-hak kreditur dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kami mengingatkan kepada seluruh konsumen agar tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari perusahaan,” ungkap Junaidi.

Junaidi juga menambahkan bahwa kasus ini ia harapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, agar memahami konsekuensi hukum dari tindakan pinjam nama maupun pengalihan kendaraan yang belum lunas.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih bijak dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak lain untuk meminjam nama atau mengambil alih kendaraan sebelum seluruh kewajiban kreditnya konsumen selesaikan,” tegasnya.

Berdasarkan data terhimpun, FIFGROUP senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjunjung tinggi kepatuhan hukum dalam setiap transaksi pembiayaan. Apabila terdapat indikasi penipuan, pelanggaran hukum, atau penyalahgunaan identitas dalam proses pengajuan kredit, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwajib atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

FIFGROUP mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan, serta melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran hukum.

PT. Federal International Finance merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial yang bergerak di bidang usaha pembiayaan di Indonesia.

Tepat 1 Mei 2013 Perseroan melakukan proses rebranding dengan meluncurkan new identity berupa logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama perseroan menjadi FIFGROUP yang merupakan grup manajemen dari FIFASTRA untuk

pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan alat elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna, FINATRA yang merupakan brand service terbaru FIFGROUP menyediakan layanan pembiayaan usaha mikro dan AMITRA yang melayani pembiayaan syariah porsi Haji, Umrah, dan pembiayaan syariah lainnya. FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan dengan lebih dari 1.600 jaringan. (*)

Reporter: Suliadi.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Nahas! Mau Tutup Warung, Penjual Sate di Garum Malah Diserang Orang Pakai Pisau

BLITAR, SMNNews.co.id - Dugaan ada tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah warung sate di Jalan Penataran, Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Selasa malam...

Anggaran Dana Desa Sucopangepok Turun Drastis, Musrenbangdes 2027 Fokus Jalan dan Penanganan Stunting

JEMBER, SMNNews.co.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Kerja...

Kementerian Kebudayaan RI Salurkan Bantuan Pemerintah untuk Pelestarian Budaya di Bengkulu

BENGKULU, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Kebudayaan Nasional, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Bengkulu melaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat...