SMNNEWS, Lamongan -Kepolisian Resor (Polres) Lamongan terus berupaya mengamankan aset yang dimiliki dengan menyertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, sertifikat tanah untuk pengamanan aset milik Polres Lamongan tersebut diantaranya balik nama sertifikat dan pengajuan atau pengurusan sertifikat baru.
“Hampir seluruh lahan Polsek sudah kita sertifikatkan. Dari 27 Polsek di Lamongan, sudah sebanyak 27 Polsek yang memilki sertifikat, sedangkan yang 2 Polsek masih proses pengumpulan dokumen atau surat-suratnya” kata AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (30/09) siang, setelah penyerahan sertifikat dari BPN Lamongan.
Setelah itu lanjut Feby DP Hutagalung, kedua lahan Polsek, yaitu Polsek Brondong dan Polsek Kembangbau, sudah lengkap, maka selanjutnya seluruh dokumen lahanya sudah lengkap dikirim ke BPN untuk kepengurusan sertifikat.
“Intinya barang milik negara atau aset negara harus dilindungi. Dan sertifikat merupakan bukti kepemilikan” ungkap Feby yang juga menjelaskan sertifikat-sertifikat yang sudah jadi akan dikirim ke Polda Jatim.
Di sisi lain, Ketua BPN Lamongan, Martono, menyebutkan, pengurusan sertifikat terhadap aset-aset yang dimiliki Polres Lamongan sesuai dengan petunjunk dari Menteri Keuangan.
“Proses pengurusan sertifikat lahan Polsek jajaran Polres Lamongan bertahap. Dan hari ini merupakan penyerahan sebanyak 8 lahan Polsek yang kita berikan kepada Kapolres Lamongan” terang Martono yang juga memaparkan hal ini mempengaruhi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Polres Lamongan.(prap)