HomeBERITAAndalkan Sirep dan Tanah Makam, Samidi Dibekuk Usai Satroni Rumah

Andalkan Sirep dan Tanah Makam, Samidi Dibekuk Usai Satroni Rumah

Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, saat memaparkan keberhasilan Satreskrim membekuk pelaku pencurian dengan ajian sirep. 

NGAWI, SMNNews.co.id – Entah ajian sirep jenis apa yang diterapkan tersangka pencuri bernama Samidi (46 thn), warga Dusun Sambirejo Kecamatan Gelung ini. 

Namun, dengan menebar tanah kuburan dan merapal mantera sirepnya, Samidi sukses menjalankan aksinya membobol berbagai rumah warga di tiga kecamatan. Samidi bahkan melakukan aksinya selama 7 tahun yakni kurun 2012-2019.

Mulai kabel, mesin pompa air, HP hingga sepeda motor, berhasil digasaknya di sejumlah tempat seperti Paron dan Kedunggalar. Aksi Samidi berakhir pada 22 Nopember lalu, saat polisi menciduknya karena kedapatan mencuri handphone.

Pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Ngawi berhasil melacak rangkaian ulah panjang tangan lelaki berkulit bersih ini. “Beberapa barang bukti yang berhasil disita, 6 Hp, 18 unit LPG ukuran 3 kg, kabel sibel, mesin pompa air dan lima sepeda motor,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Di depan Kapolres AKBP Dicky Ario dan Kasat Reskrim AKP Khoirul Hidayat, Samidi bahkan sempat merapalkan mantera yang selalu digunakannya saat hendak menyirep pemilik rumah yang hendak disatroni.

“Tersangka ini berkeliling ke berbagai permukiman dengan naik sepeda pancal, hingga mendapatkan sasaran yang akan dituju, kemudian dia akan menebarkan tanah kuburan serta merapal mantera sirepnya,” beber Kapolres.

Walaupun semula malu-malu dan menyatakan ajiannya tak boleh digunakan sembarangan, namun Samidi akhirnya bersedia juga menggumamkan manteranya dindepan para polisi dan awak media yang mengikuti konferensi pers di halaman Mapolres Ngawi, Kamis (19/12/2019).”Saya dapat mantera itu dari warisan orang tua dan selama ini selalu berhasil,” tuturnya.

Pihak Polres Ngawi sendiri berharap, masyarakat yang merasa kehilangan barang mereka dapat melapor disertai bukti pendukung. Sedangkan nasib Samidi kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polisi sudah menyiapkan jerat pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untukpemilik ajian sirep ini. (ari) 

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...