HomeBERITAAnggota Babinsa Bersama Pedagang Ikuti Sosialisasi Rokok Ilegal

Anggota Babinsa Bersama Pedagang Ikuti Sosialisasi Rokok Ilegal

Serda Erizon Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari saat menghadiri kegiatan sosialisasi Rokok Ilegal

PASURUAN, SMNNews.co.id – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal diwilayah Kabupaten Pasuruan.

Serda Erizon Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi bersama beberapa personil Babinsa lainnya serta para pedagang sekitar bertempat di Aula Satpol PP Jl. Raya Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Senin (26/9/2022).

Baca Juga : Kodim 0808/Blitar Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut pejabat fungsional penyuluhan dan pelayanan informasi Bea Cukai dari Komisi A Provinsi Jawa Timur. Sebagai narasumber salah satu pejabat dari pihak bea cukai Provinsi.

Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Anggota Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari Serda Erizon mengatakan sesuai yang disampaikan oleh narasumber bahwa, “Berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang,” kata Babinsa.

“Saya berharap serta menghimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan tempat terproduksinya  rokok ilegal maupun peredarannya segera laporkan ke instansi baik itu Polsek, Koramil atau langsung ke pihak bea cukai sehingga tidak sampai meluas akses peredaran rokok ilegal tersebut,” pungkas Babinsa.

Baca Juga : Tanamkan Disiplin di Sekolah, Babinsa Koramil Tipe B 0808/06 Srengat Latih Baris-Berbaris

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh narasumber terdapat 5 kategori rokok ilegal. Pertama rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Kedua, rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan aslinya. Ketiga, rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya. Kempat, rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan volume, kuantitas, berat, tarif, HJE atau jenisnya. Terakhir, kelima yaitu rokok yang diedarkan tidak sesuai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya.

Di penghujung acara, disampaikan oleh narasumber berharap, “Semoga dengan sosialisasi ini dapat memberantas serta meminimalisir peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Pasuruan karena hal tersebut sangat merugikan negara juga masyarakat baik di bidang kesehatan maupun persaingan bisnis,” tutupnya. (an)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...