BLITAR, SMNNews.co.id – Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI tentang Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara dan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara digelar di gedung Prasada Kanigoro, Minggu (18/12/22) siang.
Anggota Komisi IX DPR-RI dari Fraksi PDIP Sri Rahayu usai kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, ini sebagai tugas dari kami, maka hari ini kita mengadakan sosialisasi empat pilar yang menghadirkan sebagian kepala desa di Kabupaten Blitar sebagai peserta sosialisasi.
“Karena kami menganggap dan melihat tugas kepala desa itu, kadang kapasitasnya melebihi kita sebagai anggota dewan yang gak mungkin mampu menyentuh kebawah sampai sejauh itu. Makanya kita meminta bantuan kepada kepala desa,” ucap Sri Rahayu.
Sekaligus kepala desa adalah salah seorang yang dituakan di desa masing-masing, sehingga kami minta bagaimana caranya mensosialisasikan empat pilar, dalam rangka implementasinya terutama adalah Pancasila.
“Termasuk bagaimana toleransi sila pertama dan kemudian kebangsaan, bagaimana kita itu sebagai bangsa yang menghormati dan menghargai tidak ada sesuatu yang saling menindas, maka dari itu perlu di sosialisasikan,” papar Sri.
Lebih lanjut Sri Rahayu juga mengatakan, karena desa ini adalah pemerintah yang terkecil, dan karena sebagai ujung tombaknya, oleh karena itu kita minta untuk membantu mengimplementasikan.
“Bagaimana menghormati budaya disuatu desa tersebut, sehingga kearifan lokal, baik adat maupun budaya tetap terpelihara dengan baik,” ungkap Sri Rahayu.
Dan selain itu, Sri Rahayu juga menambahkan, tadi kepala desa juga menyampaikan, pentingnya muatan lokal pelajaran bahasa daerah (Jawa) terlalu sedikit waktunya, dan mereka mengusulkan untuk untuk dinas terkait, agar jamnya jangan dikurangi atau diganti mata pelajaran lain.
“Karena mereka menganggap dengan kurangnya muatan lokal tersebut, anak-anak menjadi kurang mengerti tentang tata Krama. Untuk itu tadi kami meminta kepada rekan-rekan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar untuk mengusulkan hal tersebut kepada dinas terkait,” tegasnya.
Politisi perempuan PDI-P ini juga mengharapkan, dalam hal ini pertama kami bisa berkomunikasi dengan kepala desa, dan harapannya kami bisa membawa dan membantu terwujudnya aspirasi meraka.
“Termasuk usulan mereka tentang perubahan RUU no. 6, dan menyampaikan harapan para kepala desa agar masa jabatannya bisa sampai 9 tahun dalam satu periodenya,” pungkas Sri Rahayu. (bonaji)