PALEMBANG, SMNNews.co.id – Unit 3 Jatanras Polda Sumsel pekan lalu berhasil dengan sigap mengungkap kasus pencurian besi tower milik PT PLN (Persero) dengan TKP Kec. Gunung Megang, Kab. Muara Enim, yang sudah dikonfirmasi ke media.
Saat dikonfirmasi atas kinerja tersebut, pihak PLN memberikan apresiasi atas kerja cepat pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang berhasil menangani kasus pencurian besi tower tersebut sehinggga dapat memberikan efek jera kepada pelakunya.
Namun pada kesempatan tersebut PLN meluruskan dan memberikan informasi kepada masyarakat keterkaitan berita yang beredar dimasyarakat, salah satu pelaku (N) diajak oleh pegawai subkontrak PLN bernama Okta untuk membantu sebagai pengawas dan penjaga keamanan disekitar tower dan diberikan gaji sebesar Rp. 600.000, dikarenakan Pelaku tidak menerima bayaran lagi, akhirnya Pelaku merasa sakit hati dan mengajak teman lain untuk melakukan pengrusakan dan pencurian besi tower milik PLN.
Saat dimintai keterangannya oleh wartawan Rabu 14 Des 2022 Pihak PLN dalam hal ini diwakili Yahya Dwibrata K, MSB Aset properti, Komunikasi dan umum PLN UIP3B saat memberikan klarifikasi bahwa pelaku pencurian tersebut bukanlah merupakan Tenaga Alih Daya (TAD) Petugas Ground Patrol (PGP) yang tercatat secara resmi oleh mitra PLN.
“Adapun mitra PLN hanya mempekerjakan TAD PGP terkontrak tanpa adanya pekerja lepas (subkontraktor),” tambahnya.
“Sedangkan Pengelolaan TAD PGP di PLN sudah berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian seluruh TAD PGP sudah mendapatkan haknya seperti gaji dan tunjangan lain setiap bulannya. Dengan kata lain pelaku bukan pekerja PLN dan PLN juga tidak pernah terlambat dalam membayarkan gaji seluruh TAD PGP melalui mitra PLN,” pungkas Yahya Dwibrata K. (jhoni)