MOJOKERTO, SMNNews.co.id – Kembali oknum polisi mencoreng nama kesatuannya, berawal dari merebaknya pemberitaan dari kasus Anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Oknum Anggota Polisi berinisial (BK) ketika akan dikonfirmasi beberapa media terkait kasus yang menimpa dirinya, melakukan tindakan yang arogansi, tidak etis, mencaci maki dengan kata kata yang tidak sepantasnya dan bahkan mengancam untuk membunuh. Rabu (11/03/2020)
“wartawan Anjing kamu, ku bunuh kamu,”
Itulah kata kata dan ancaman yang diucapkan oleh oknum anggota Polisi Bripka (BK) kepada Wartawan media elektronik “InfoPol” yang datang bersama beberapa awak media lainnya untuk konfirmasi guna keseimbangan pemberitaan, ke Mapolsek Trawas Mojokerto.
Sontak petugas yang ada di mapolsek Trawas kaget dengan adanya kejadian tersebut dan Kanit Reskrim Mapolsek Trawas Ipda. Muh Bambang sempat melerai menenangkan oknum Bripka (BK) tersebut.
Kanit Reskrim Mapolsek Trawas Ipda.Muh.Bambang, menjelaskan dan membenarkan bahwa si oknum (BK) ini tipe orang yang temperamental dan emosional.
Bayu Indarto (39), selaku wartawan yang merasa nyawanya terancam, saat ini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mojokerto dan diterima oleh Kasi Propam dengan nomor laporan LP- /01/III/2020/Sipropam. Pihaknya berharap dari laporan ini, untuk Segera ditindak lanjuti oleh pihak yang menanganinya.
“Ini sudah keterlaluan dan ini sangat tidak dibenarkan hal ini sudah melanggar kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia,” Ujar Bayu Indarto.
Sesuai perkapolri No.14 tahun 2011, oknum (BK) tersebut sudah melanggar UU terkait kode etik profesi kepolisian dan oknum (BK) ini, juga telah menciderai UU pers No.40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.(Bry)