HomeJAWA TIMURMOJOKERTOAudiensi Pemkab Mojokerto dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto

Audiensi Pemkab Mojokerto dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto

Audiensi Pemkab Mojokerto dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto

Mojokerto, suaramedianasional.co.id – Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, menerima kunjungan audiensi tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, terkait acara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2018, Selasa (5/3) di Griya Wira Bakti Praja.

Kepala KPP Pratama Mojokerto Ngakan Adiputra, dalam penyampaian maksud dan tujuan acara turut menjelaskan bahwa, saat ini pelaporan keuangan bisa dilakukan dengan mudah secara online dengan e-Filing.

“Lapor pajak secara online memiliki misi untuk mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan perpajakannya dan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara. Terkait e-Filing, kami juga terus berkoordinasi dengan Bapenda. Perlu kami sampaikan juga bahwa target penerimaan pajak Pemkab Mojokerto tahun 2018 yakni Rp 1,7 triliun, dimana saat ini tercapai 92% atau kurang lebih Rp 1,5 triliun,” kata Ngakan.

Setiap wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan tiap awal tahun berikutnya dengan batas akhir paling lambat 31 Maret. Masuk awal Maret, diharapkan seluruh wajib pajak sudah membuat bahan laporan dan isian SPT tahunan 2018.

Pemkab Mojokerto turut mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPP Pratama Mojokerto sebagai lembaga yang bertangggung jawab menghimpun pajak di daerah.

“Dalam rangka memudahkan wajib pajak, Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, kini menyediakan sarana pengisian SPT tahunan secara online. Lapor SPT Online dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara realtime. Saya turut mengimbau wajib pajak untuk mengisi SPT tahunan secara online melalui e-Filing. Praktis, mudah, cepat, dan bisa dilakukan dimana saja,” kata wabup Pungkasiadi dalam sambutan arahannya.

Secara umum, e-Fiing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. Dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun KPP.

Keuntungan lain adalah mengurangi kesalahan input, seperti yang kerap terjadi menggunakan sistem manual. Melalui pengiriman e-Filing ini, kesalahan data tidak ada karena rumus-rumus penghitungan akan langsung keluar. Manfaat tidak kalah penting adalah mengurangi penggunaan kertas atau paperless. Namun, data tetap bisa disimpan secara elektronik. Selain itu, juga memberikan keamanan dari sisi penyampaian data karena master file langsung masuk ke DJP. (*)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...

Pengawasan Operasi Ketupat 2024 Oleh Itwasum Polri Bertempat di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2024  di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bertempat...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...