KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Badan Anggaran (Banggar) melaporkan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, pada Rabu (26/7/2023), dan turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang, Wali Kota dan Wawali Kota Malang serta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji mengatakan, Banggar DPRD Kota Malang dengan tim anggaran Pemkot Malang telah melakukan pembahasan bersama pada 25 Juli 2023 lalu, dimana semua pertanyaan, usul dan saran yang disampaikan oleh Banggar DPRD Kota Malang telah mendapatkan jawaban dan tanggapan dari Tim Anggaran Pemkot Malang secara lisan. Dari hasil pembahasan tersebut diketahui realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022
“Realisasi pendapatan sebesar Rp2.171.753.457.135,85. , realisasi belanja sebesar Rp2.188.318.745.870,33 dan defisit anggaran sebesar Rp16.565.288.734,48,” kata Bayu.
Sedangkan untuk realisasi pembiayaan daerah, Bayu menjabarkan, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp484.293.940.984,57. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7.275.000.000,00. dan Pembiayaan Netto sebesar Rp477.018.940.984,57.
“Sehingga realisasi Pendapatan dan Belanja serta realisasi pembiayaan daerah SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp460.453.652.250,09,” imbuh Bayu.
Bayu melanjutkan, SILPA Tahun Anggaran 2022 dengan rincian, SILPA pada rekening kas Umum Daerah sebesar Rp444.066.226.990,94 dan SILPA Badan layanan Umum Daerah Tahun 2022 sebesar Rp15.747.974.869,59. Sementara itu, SILPA dari dana Bosnas Tahun 2022 sebesar Rp619.818.877,57 ditambah lagi SILPA dari dana kas lainnya Tahun 2022 sebesar Rp.19.631.512.
“SILPA sebesar Rp460 miliar lebih itu disebabkan adanya pelampauan pendapatan daerah, pelampauan pendapatan transfer, tidak tercapainya target pendapatan lain dan pendapat dan pelampauan pendapatan asli daerah. Selain itu ada juga efisiensi belanja sebesar Rp 357.366.478.146,67,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Anggaran DPRD kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 secara materi telah memenuhi persyaratan.
Selanjutnya bisa dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Malang pada tahapan berikutnya dimana Banggar DPRD kota Malang juga menyampaikan ada 15 rekomendasi, agar trend positif penurunan SILPA perlu terus dipertahankan dan ditekankan.
“Trend positif penurunan SILPA ini walau relatif masih tinggi perlu terus dipertahankan dan ditekankan, agar melaksanakan perencanaan yang konsisten dan terintegrasi. Sehingga besaran SILPA terus dapat diturunkan di bawah 10 persen dari realisasi belanja,” tuturnya.
“Semenatara Rekomendasi lainnya adalah aspirasi pembangunan dari tingkat bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diakomodir, agar proses perencanaan dan penganggaran yang baik bisa tercapai,” lanjutnya.
Made menambahkan, Pemkot Malang wajib menyusun dokumen ASB SSH SHBJ dan HSPK sebagai pedoman penyusunan anggaran. DPRD juga mendorong Pemkot Malang, agar dapat membuka peluang bagi BUMD untuk mengembangkan skala usahanya.
“Pendapatan dari sektor retribusi parkir, khususnya parkir tepi jalan tidak berimbang dengan jumlah titik parkir yang ada di kota Malang. Untuk itu, diperlukan pelaksanaan yang tegas dengan berpedoman pada hasil kajian yang telah dilakukan,” imbuhnya.
Rekomendasi lainnya, terkait penerimaan peserta didik baru PPDB yang selalu bermasalah. Terkait animo peserta didik baru pada sekolah negeri lebih tinggi, dibandingkan animo peserta didik yang mendaftar ke sekolah-sekolah swasta. Hal tersebut disebabkan karena fasilitas sekolah negeri lebih lengkap dan lebih memadai.
“Pemerintah harus mengambil kebijakan tegas untuk mengalokasikan anggaran ke sekolah swasta dalam rangka peningkatan mutu. Sehingga ada keseimbangan penerimaan siswa didik baru pada tingkat menengah dan didorong untuk mengembangkan Sekolah dengan kurikulum merdeka. Apabila ini dibiarkan maka sekolah swasta akan mati pelan-pelan,” sebutnya lagi.
Terkait dengan realisasi penyerapan DPUPRPKP yang berkisar 75,5 persen menunjukkan belum matangnya perencanaan. Hal ini mengakibatkan beberapa kegiatan tidak bisa dilaksanakan. Sehingga perlu pencermatan dalam setiap perencanaan pembangunan di Kota Malang.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Malang berharap, laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Malang ini bisa menjadi pertimbangan. Guna pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. (yoe)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!