Lamongan, SMNnews.co.id – Proyek bantuan dana aspirasi Unit Pengolahan Pupuk Organik ( OPPO) untuk ternak sapi dan satu hand traktor dari Dinas Pertanian anggaran tahun 2018 dipertanyakan warga, Selasa (01/10).
Pasalnya dana sebesar Rp 150 juta yang diterima oleh kelompok tani Budi Luhur yang beralamatkan di Dusun Semampir Desa Semampirrejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan untuk membeli sepuluh ekor sapi dan pembuatan kandang diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan dikuasai oleh Ketua Kelompok Tani yakini bernama berinisial JW.
“Kami mempertanyakan proyek bantuan dana untuk ternak sapi yang katanya untuk dibelikan sepuluh ekor sapi, setelah kami kroscek ternyata hanya di belikan 7 ekor sapi saja dan tidak dibagikan kepada anggota kelompok tani. Serta diduga dikuasai oleh ketua kelompok tani sendiri (JW),” ungkap salah satu warga yang enggan namanya di sebutkan.
Menurut Ketua LSM Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor Lamongan, Suliono, pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut karena dianggap telah merugikan negara.
“Seharusnya bantuan dana untuk sapi tersebut bisa direalisasikan dengan baik agar bisa diternak dan dikembangkan oleh masyarakat, dan ini jelas merugikan negara,” tambahnya
Sehingga pihaknya berharap ketua kelompok tani Budi Luhur bisa mempertanggungjawabkan proyek bantuan ternak sapi tersebut.
“Jika tidak, maka saya berharap pihak berwajib yang menangani hal ini bisa memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa (01/09).
Sementara ketika dikonfirmasi, Ketua kelompok Tani Budi Luhur berinisial JW mengakui bantuan dana sebesar Rp 150 juta untuk membeli 10 ekor sapi dan untuk biaya pembuatan kandang. “Namun saya belikan 7 ekor sapi, jika saya dibelikan 10 ekor sapi maka akan tidak berkembang,” kata JW
Dia juga mengakui bantuan ternak sapi dari anggaran tahun 2018 sebesar 150 juta di potong 20 persen oleh pihak oknum UPT Pertanian Sambeng berinisial Sd. “Potongan dua puluhan persen katanya untuk biaya administrasi,” jelasnya. (aza/pendim)