
BLITAR, SMNNews.co.id – Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi L., membantah keras terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 300 persen, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, kenaikan PBB tidak setinggi yang diisukan, melainkan hanya sebesar 1,48 persen. Kenaikan Pajak Bumi Bangunan sebesar 1,48 persen ini pun diklaim telah dihitung matang-matang dan hati-hati oleh Bapenda Blitar.
Ayu juga dengan tegas menjelaskan secara rinci, Tahun 2024 Kabupaten Blitar menetapkan PBB di angka 49,09 miliar, atas terdiri dari 804.000.732 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Kenaikan PPB di Kabupaten Blitar kalau dilihat dari jumlah tersebut dari tahun 2024 ke 2025 memang ada besarannya Rp.702.941.224, alias 1,48 persen,” jelas Ayu.
Ayu juga menegaskan, bahwa kenaikan PBB pada tahun 2025 ini hanya sebesar 1,48 persen dan tidak seperti itu yang berseliweran di media sosial. Penetapan peningkatan pajak bumi bangunan ini pun telah disimulasikan oleh Bapenda Kabupaten Blitar agar tidak terlalu membebani warga.
“PBB ketetapan tahun ini sudah kita hitung tahun lalu, kita simulasi beberapa kali, dan kemudian kita tetapkan sehingga awal tahun kita melakukan cetak SPPT, nah kemudian SPPT tersebut difungsikan ke masyarakat,” ujarnya
Ayu menyebut, bahwa peningkatan PBB tahun 2025 ini sudah dihitung matang-matang dengan pertimbangan beberapa faktor. Selain itu adanya pengerjaan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) di beberapa desa juga membuat pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Blitar ditetapkan meningkat sebesar 1,48 persen
“Kemudian faktor lain yang menyebabkan adanya kenaikan PBB adalah adanya pemutakhiran penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang cepat tumbuh di Kabupaten Blitar,” tegasnya
Penyesuaian NJOP ini merupakan langkah yang diperlukan, mengingat nilai PBB di Kabupaten Blitar terus meningkat seiring tahun. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bapenda kemudian melakukan pemutakhiran NJOP.
“Untuk desa-desa yang cepat tumbuh karena ada kenaikan ketetapan pemerintah daerah sudah memberikan stimulus, ini akan kita berikan agar kewajiban membayar pajak tidak membebani masyarakat” tandasnya.
Bapenda Kabupaten Blitar pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya dan segera melakukan konfirmasi ke instansi terkait jika mendapatkan informasi serupa.
Perlu diketahui Warga Kabupaten Blitar sempat dihebohkan dengan isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 300 persen. Kabar ini tersebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat dan semua hal ini sudah dibantah dengan tegas oleh Bapenda Kabupaten Blitar. (*)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

