
BLITAR, SMNNews.co.id – Bappeda Kabupaten Blitar mengelar acara Padmamitra Award Tahun 2023 dan Musyawarah Daerah Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Blitar Tahun 2023, Senin (11/09/2023) pagi di Rest Area Hand ASH Tasih Srengat.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Blitar, Sekda Kabupaten Blitar, OPD terkait, RS Anisa, Dirut RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dan Para perusahaan se-Kabupaten Blitar.
Dalam sambutanya Kepala Bappenda Kabupaten Blitar Jumali mengatakan, Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab Badan Usaha terhadap seluruh pemangku kepentingan, baik terhadap lingkungan, karyawan, konsumen, komunitas, maupun pemegang saham.
Tanggung jawab ini melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Kewajiban CSR Badan Usaha telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- Peraturan Bupati Blitar Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha,” ucap Jumali.
Karena CSR bukan sekadar formalitas atau hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai perusahaan saja. Namun, bisa lebih dari itu. Bagaimana CSR ini dapat berlangsung secara berkelanjutan, pencapaiannya terukur, serta ada unsur local wisdom terhadap kebijakan setempat. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Blitar Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, maka telah ada kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial Badan Usaha di Kabupaten Blitar. Selanjutnya, besar harapan kami, melalui hubungan yang semakin harmonis dan erat, sinergitas antara Badan Usaha dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dapat semakin kuat sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan luas bagi masyarakat Kabupaten Blitar melalui kontribusi terhadap program pembangunan daerah yang lebih fokus dan terarah.
“Melalui Peraturan Bupati ini pula, telah diatur siapa saja yang dapat menerima CSR, tata cara permohonan menjadi penerima CSR, mekanisme penyaluran CSR hingga pelaporan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan CSR. Terdapat perubahan mendasar dalam mekanisme pengajuan penerima CSR, yang semula masing-masing perangkat daerah mengajukan secara langsung kepada Badan Usaha, namun mulai sekarang pengajuan oleh Perangkat Daerah akan dilakukan secara satu pintu dengan pengajuan proposal ditujukan kepada Bupati dan selanjutnya akan diverifikasi oleh Tim Fasilitasi TJSL yang dikoordinasikan melalui Bappedalitbang. Dengan perubahan mekanisme ini, kami berharap kegiatan CSR dapat lebih terarah dan sinergis dengan program prioritas pembangunan Kabupaten Blitar,” jelas Jumali di depan forum.

Lanjut Jumali, Pemerintah Kabupaten Blitar sangat mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh Badan Usaha yang telah banyak memberikan kontribusi melalui CSR-nya terhadap pengembangan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan sosial dari komunitas setempat maupun masyarakat secara umum di Kabupaten Blitar, mulai dari bantuan penyediaan sarana-prasarana infrastruktur, kontribusi di sektor kesehatan dan pendidikan, turut serta dalam konservasi di bidang lingkungan hidup, dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan, maupun berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Maka Oleh karenanya, pada kesempatan yang baik ini, akan diagendakan Penganugerahan Padmamitra Award Tahun 2023. Padmamitra Award ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada dunia usaha yang telah berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial. Pada tahun ini, Padmamitra Award diberikan kepada 19 (sembilan belas) badan usaha yang telah berkontribusi terhadap Pemerintah Kabupaten Blitar. Sesuai data laporan yang telah masuk, total kontribusi CSR Badan Usaha ke Kabupaten Blitar pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp.8.286.490.777,00 (Delapan Milyar, Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta, Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). Nilai ini merupakan angka yang cukup besar. Bahkan dari catatan laporan CSR tahun-tahun sebelumnya, pada kurun waktu tahun 2016 hingga 2021, rata-rata CSR yang dilaporkan oleh Badan Usaha ada pada kisaran 4 milyar rupiah. Dengan besarnya komitmen Badan Usaha terhadap pembangunan Kabupaten Blitar, maka diharapkan ke depan kita dapat terus berkolaborasi dan bersinergi untuk Kabupaten Blitar yang lebih maju dan sejahtera,” ungkap Jumali.
“Saya berharap kedepannya, Dalam upaya penguatan peran Forum CSR, pada kesempatan ini juga akan dilaksanakan Pengukuhan Pengurus Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Blitar Masa Bakti 2023-2026. Pengukuhan ini diharapkan dapat memfasilitasi anggota forum dalam melaksanakan CSR dan mensinergikan program CSR dengan program pembangunan pemerintah daerah. Forum CSR ini memiliki 7 (tujuh) kelompok kerja (pokja) yaitu Pokja Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Lingkungan Hidup, Kesejahteraan Sosial dan Keagamaan, Ekonomi serta Pokja Olahraga, Seni Budaya, dan Pariwisata,” harap jumali.
Forum inilah yang akan menyusun program CSR yang terencana, terpadu, harmonis dan efisien, mengkoordinasikan dan mensinergikan program CSR dengan program Pemerintah Daerah serta melaporkan pelaksanaan CSR kepada Bupati.
“Dan Selanjutnya, dapat kami laporkan pula bahwa dalam pertemuan ini kami mengundang perusahaan-perusahaan dengan wilayah operasional perusahaan di wilayah Blitar Raya, karena memang seluruh perusahan yang beroperasi di Kabupaten Blitar ini merupakan bagian dari Forum CSR dan sekaligus sebagai ajang silaturrahmi dan harmonisasi untuk lebih memperkuat Forum CSR Kabupaten Blitar. Selain itu, di kesempatan baik ini, kami hadirkan pula Bapak Sulistyo Wimbo Hardjito selaku anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar yang akan berbagi ilmu tentang best practices program CSR pada BUMN yang pernah beliau pimpin saat menjabat sebagai direktur,” pungkas Jumali. (adv/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!