MADIUN, SMNNews.co.id – Operasi Patuh Semeru 2022, yang dilancarkan Satlantas Polres Madiun, bukan hanya menindak pelanggar. Namun juga diisi dengan sosialisasi dan tindakan humanis tentang pentingnya patuh berlalu lintas, Jumat (17/6/2022).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, saat melakukan sosalisasi di jalan simpang empat Pagotan, Kabupaten Madkun, menyatakan, adalah penting memberikan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas secara humanis.
“Salah satu tindakan humanis itu, kami tidak hanya memberi sanksi, namun juga memberikan helm pada pengendara sepeda motor yang lalai memakainya,” ujar Ipda Nanang.
Selain itu, disampaikan informasi bahwa naik sepeda motor berboncengan tiga, tanpa helm, pengendara di bawah umur dan surat tidak lengkap, adalah bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi tilang.
Operasi Patuh Semeru sendiri dilakukan sejak 13 Juni 2022 lalu dan berhasil menjaring 242 pelanggar, dari 1.626 kendaraan yang terpindai kamera mobil INCAR.
Sedangkan polisi yang langsung turun melakukan Operasi Patuh Semeru, tersebar di berbagai titik jalan di wilayah Kabupaten Madiun. Selama empat hari pelaksanaan operasi, ada 70 pelanggar yang ditindak.
“Ada 70 pelanggar yang ditindak, diantara pelanggaran mereka adalah pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm, berkendara sambil menggunakan HP dan tidak mengenakan sabuk pengaman,” ungkap Ipda Nanang.
Ipda Nanang juga menyatakan, ada beberapa kendala atas tindak lanjut surat tilang dari pelanggar yang terjaring oleh mobil INCAR.
“Kami alami kendala tentang konfirmasi surat tilang. Banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan dari pemilik asli ke orang lain atau pemilik sudah pindah alamat,” ujarnya. (Penulis: Dodik Eko P)