BATAM, SMNNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor, inisial JW (31) dan inisial I (45).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, bertempat di Mapolsek Lubuk baja, Kamis (24/8/2023).
Yudi mengatakan, pelaku JW merupakan residivis yang baru keluar pada bulan Maret 2023 lalu.
“Pelaku JW spesialis Pencurian motor trail dan pelaku I spesialis motor Metik,” ungkap Yudi.
“Modus operandi pelaku, mencari sasaran yang minim pengawasan, langsung diintai, setelah kondisi aman, pelaku langsung masuk ke rumah korban dan merusak kunci stang,” tutur Yudi.
Yudi menuturkan, kedua terdangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Yudi menghimbau kepada masyarakat segera mengaktifkan kembali sistem siskamling di pemukiman masing-masing. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!