TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Baru satu bulan selesai, tanggul penahan jalan yang berada di Desa Sumberdadi Trenggalek ambrol. Selain akibat deras curah hujan, diduga pengerjaan tanggul juga tekah menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Kepala Desa setempat bahwa saat pekerjaan sudah berjalan surat perintah kerja (SPK) masih belum ada. Tidak hanya itu, pondasi pada tanggul juga nyaris tidak ada. Pasalnya saat pembangunan batu langsung menumpang pada tanah cadas tanpa ada pondasi.
Marwan selaku Kepada Desa Sumberdadi mengatakan bahwa, pekerjaan ini masih baru, karena masih selesai sekitar satu bulan yang lalu. Bisa dikatakan ambrolnya tanggul tersebut karena faktor alam juga bisa disebabkan karena menyalahi aturan.
“Karena sebelumnya juga pernah diperingatkan bahwa ada hal yang menurutnya kurang memenuhi strandart pekerjaan,” terang Marwan, Selasa (3/1/2020)
Marwan menjelaskan bahwa pemerintah desa sempat memberi peringatan kepada pelaksana, namun tidak ditanggapi. Bahkan pekerjaan sempat berhenti setengah hari. Hal tersebut karena rekanan sudah memulai pekerjaan sebelum surat perintah kerja (SPK) terbit serta pelaksanaan pembangunannya nyaris tidak ada pondasi.Pemerintah Desa kerap dibuat resah dan ini bisa dijadikan catatan oleh dinas terkait khususnya pemerintah.
“Bilamana ada pekerjaan, surat perintah kerja (SPK) seharusnya masuk dahulu ke pemerintah desa,” jelasnya
Ditambahkan Marwan, jika mengetahui SPK pemerintah desa tahu pekerjaan dari mana, nilai pembiayaan berapa. Termasuk usulan jika ada pekerjaan di desa juga harus tahu. Semua itu agar masyarakat bisa ikut mengawasi, jika tidak tahu speknya bahkan SPK tidak ada, mau bagaimana mengawasinya.
“Pemerintah daerah harus memperhatikan keresahan kepala desa. Bila ada pekerjaan di desa, surat perintah kerja harusnya masuk dulu ke desa. Sehingga pemerintah desa tahu pekerjaan tersebut, dan bisa diawasi sesuai dengan kapasitas pemerintah desa,” terangnya (rud)