HomeJAWA TIMURNGAWIBatal Menang Lelang, Ternyata SIJK CV Jan Narotama Tidak Berlaku sejak Februari...

Batal Menang Lelang, Ternyata SIJK CV Jan Narotama Tidak Berlaku sejak Februari 2019

Mamik Subagyo, Kepala UPBJ Ngawi memberikan alasan pembatalan kemenangan lelang tender CV Jan Narotama.
Ngawi, suaramedianasional.co id – Setelah batal menang lelang tender senilai Rp 2 M di Kota Madiun, CV Jan Narotama juga disoroti di Ngawi.
Hal itu terkait pengumuman pemenang lelang tender konstruksi taman (rehab bak bunga jl Raya Padas) senilai Rp 270 juta.
CV Jan Narotama dinilai memberikan keterangan administrasi yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Ngawi, Mamik Subagyo, mengakui memang sudah ada pengumuman pemilihan pemenang. “Ada dua penyedia dan kita juga melihat berbagai data yang sudah dikirimkan, CV Jan Narotama untuk sementara memang dinyatakan menang. Namun dalam masa sanggah, kami menerima banyak masukan untuk kembali melakukan verifikasi dan evaluasi datanya. Disinilah kami temukan kesalahan yang membuat kemenangan kita batalkan,” ungkap Mamik.
Pembatalan itu dilakukan setelah UPBJ Ngawi juga melakukan konsultasi dengan LKPP dan menanyakan ke penerbit izin yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). “Ternyata surat izin usaha jasa konstruksi yang dimiliki terhitung tidak berlaku sejak Februari 2019,” ungkap Mamik.
Sedangkan soal perpindahan alamat, dari CV Jan Narotama sebenarnya sudah mengirimkan pemberitahuan perpindahan tersebut, namun administrasi perizinan lainnya ternyata tidak menyesuaikan dengan alamat terbaru. “Mendasar surat pemberitahuan dari DPM-PTSP ini, kami akan memanggil penyedia yakni CV Jan Narotama dan membatalkan kemenangannya,” ungkap Mamik.
SIJK CV Jan Narotama untuk mengikuti lelang beralamat di Jl Panjaitan, Kecamatan Ngawi, namun perkembangan selanjutnya, CV tersebut ternyata pindah alamat di Kendung,  Kecamatan Kwadungan. “Kami dalam evaluasi awal kan hanya meneliti masa berlaku SIJK yang dicantumkan sampai tahun 2020, setelah adanya keterangan resmi dari DPM-PTSP ini ternyata sudah tidak berlaku sejak Februari 2019, padahal begitu pindah alamat, seharusnya semua perizinan diperbarui, kami akhirnya menyurat ke DPM-PTSP  dan konsultasi ke LKPP,” imbuh Mamik.
UPBJ sendiri menyampaikan terimakasih atas masukan masyarakat sehingga kesalahan menentukan pemenang lelang dapat dihindari sebelum proyek dikerjakan.
Sedangkan sanksi pada badan usaha yang memberikan data tidak benar ke UPBJ, Mamik Subagyo menyatakan masih akan melakukan klarifikasi lebih dulu sebelum memberikannya.
Sanksi terhadap pemberian keterangan tidak akurat dalam lelang tender sendiri, dapat diberikan black list. (ari) 
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...

Polres Blitar Kota Amankan Dua Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Kepolisian Resor Blitar Kota, melalui kegiatan operasi Cipta Kondisi dan Penyakit Masyarakat 2024 menyita tiga kilogram bahan peledak, beberapa selongsong...

Kapolres Blitar Terima Audensi PSHT Cabang Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Wiwit Andisatria menerima audensi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar, Sampaikan kepengurusan baru dan meminta bisa...