Ngawi, suaramedianasional.co id – Setelah batal menang lelang tender senilai Rp 2 M di Kota Madiun, CV Jan Narotama juga disoroti di Ngawi.
Hal itu terkait pengumuman pemenang lelang tender konstruksi taman (rehab bak bunga jl Raya Padas) senilai Rp 270 juta.
CV Jan Narotama dinilai memberikan keterangan administrasi yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Ngawi, Mamik Subagyo, mengakui memang sudah ada pengumuman pemilihan pemenang. “Ada dua penyedia dan kita juga melihat berbagai data yang sudah dikirimkan, CV Jan Narotama untuk sementara memang dinyatakan menang. Namun dalam masa sanggah, kami menerima banyak masukan untuk kembali melakukan verifikasi dan evaluasi datanya. Disinilah kami temukan kesalahan yang membuat kemenangan kita batalkan,” ungkap Mamik.
Pembatalan itu dilakukan setelah UPBJ Ngawi juga melakukan konsultasi dengan LKPP dan menanyakan ke penerbit izin yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). “Ternyata surat izin usaha jasa konstruksi yang dimiliki terhitung tidak berlaku sejak Februari 2019,” ungkap Mamik.
Sedangkan soal perpindahan alamat, dari CV Jan Narotama sebenarnya sudah mengirimkan pemberitahuan perpindahan tersebut, namun administrasi perizinan lainnya ternyata tidak menyesuaikan dengan alamat terbaru. “Mendasar surat pemberitahuan dari DPM-PTSP ini, kami akan memanggil penyedia yakni CV Jan Narotama dan membatalkan kemenangannya,” ungkap Mamik.
SIJK CV Jan Narotama untuk mengikuti lelang beralamat di Jl Panjaitan, Kecamatan Ngawi, namun perkembangan selanjutnya, CV tersebut ternyata pindah alamat di Kendung, Kecamatan Kwadungan. “Kami dalam evaluasi awal kan hanya meneliti masa berlaku SIJK yang dicantumkan sampai tahun 2020, setelah adanya keterangan resmi dari DPM-PTSP ini ternyata sudah tidak berlaku sejak Februari 2019, padahal begitu pindah alamat, seharusnya semua perizinan diperbarui, kami akhirnya menyurat ke DPM-PTSP dan konsultasi ke LKPP,” imbuh Mamik.
UPBJ sendiri menyampaikan terimakasih atas masukan masyarakat sehingga kesalahan menentukan pemenang lelang dapat dihindari sebelum proyek dikerjakan.
Sedangkan sanksi pada badan usaha yang memberikan data tidak benar ke UPBJ, Mamik Subagyo menyatakan masih akan melakukan klarifikasi lebih dulu sebelum memberikannya.
Sanksi terhadap pemberian keterangan tidak akurat dalam lelang tender sendiri, dapat diberikan black list. (ari)