HomeBERITABawa 59 Butir Obat, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Ponorogo

Bawa 59 Butir Obat, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Ponorogo

Barang bukti pil dan tersangka yang ditangkap petugas Polsek Ponorogo.

Ponorogo, SMNNews.co.id – Polsek Ponorogo menangkap Ahmad Syahri Romadhoni (20 thn), dengan tudingan mengedarkan obat terlarang jenis trihexyphenidyl merk Holi.

Penangkapan terjadi di Simpang Lima Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Senin (30/3/2020).

Ahmad dibekuk dengan barang bukti 59 butir pil yang disembunyikan di dalam tas pinggangnya.

“Barangnya berupa pil, sudah kami sita, termasuk uang tunai sebesar enam puluh ribu rupiah dan handphone sebagai alat transaksi,” ungkap Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbintoro.

Kapolsek menyampaikan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya anak muda sedang berkelompok dan minum-minuman keras di sebuah warung angkringan.

Petugas pun turun ke lokasi dan saat menggeledah pengunjung, menemukan obat terlarang. Berdasar keterangan yang dihimpun, polisi langsung mengejar Ahmad hingga menemukannya berdama puluhan butir obat jenis trihexypenydil .

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 196 dan 197, UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan,” tegas Haryo. (dwp)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...