Ponorogo, SMNNews.co.id – Polsek Ponorogo menangkap Ahmad Syahri Romadhoni (20 thn), dengan tudingan mengedarkan obat terlarang jenis trihexyphenidyl merk Holi.
Penangkapan terjadi di Simpang Lima Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Senin (30/3/2020).
Ahmad dibekuk dengan barang bukti 59 butir pil yang disembunyikan di dalam tas pinggangnya.
“Barangnya berupa pil, sudah kami sita, termasuk uang tunai sebesar enam puluh ribu rupiah dan handphone sebagai alat transaksi,” ungkap Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbintoro.
Kapolsek menyampaikan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya anak muda sedang berkelompok dan minum-minuman keras di sebuah warung angkringan.
Petugas pun turun ke lokasi dan saat menggeledah pengunjung, menemukan obat terlarang. Berdasar keterangan yang dihimpun, polisi langsung mengejar Ahmad hingga menemukannya berdama puluhan butir obat jenis trihexypenydil .
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 196 dan 197, UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan,” tegas Haryo. (dwp)