HomeADVERTORIALBawaslu Dinilai Luput Menindak Keberadaan Pengurus KONI Kota Malang Sebagai Tim Pemenangan...

Bawaslu Dinilai Luput Menindak Keberadaan Pengurus KONI Kota Malang Sebagai Tim Pemenangan Pilkada

Pasangan Abah Anton – Dimyati (abadi) Paslon nomor 3, yang menempatkan Wasto sebagai Tim Pemenangan Calon di Pilkada 2024.

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pilkada Kota Malang masih menyisakan polemik atas sengketa yang diajukan ke MK oleh Budhy Pakarti, melalui kuasa hukumnya Erpin Yuliono.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Malang, dinilai luput menindak keberadan beberapa oknum KONI Kota Malang jadi tim pemenangan calon di Pilkada 2024.

Diantaranya, terdapat nama Wakil Ketua I KONI Kota Malang, Wasto, sebagai salah satu anggota tim pemenangan paslon 03, Anton-Dimyati atau Abadi.

“Nama Wasto juga menjabat sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang dengan jabatan sebagai Wakil Ketua 1 untuk periode 2023 – 2027, namun tak diproses sebagai pelanggaran,” ujar Budhy Pakarti.

Menurut Budhy, KONI berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2005 serta merupakan lembaga pemerintah non kementerian di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sedangkan di pasal 280 ayat 2 UU No. 7/2017 telah dijelaskan bahwa terdapat 11 pihak yang dilarang ikut serta dalam tim kampanye atau kampanye pemilu.

Salah satu diantaranya adalah pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural.

“Sehingga jadi pertanyaan tentunya, apakah boleh pengurus KONI merangkap sebagai ketua tim pemenangan paslon di Pilkada?” ungkap Budhy.

Ketua Bidang Media dan Humas KONI Kota Malang, Laili Fitria Riza atau acap disapa Nelly, juga membenarkan bahwa sampai saat ini Wasto masih tercatat sebagai Wakil Ketua IBl KONI Kota Malang periode 2023-2027.

Coqi Basil dari Malang Corruption Watch (MCW), turut menilai bahwa tidak adanya tindakan atau proses hukum atas beberapa dugaan pelanggaran Pilkada, merupakan evaluasi bagi Bawaslu dan Gakkumdu.

Hal itu termasuk masuknya nama Wasto yang masih menjabat pimpinan KONI Kota Malang sebagai ketua tim pemenangan paslon di Pilkada.

“Ya posisi pak Wasto saat menjadi ketua tim pemenangan memang masih menjabat di struktural KONI,” jelas Basil.

Menurut Basil, bukan hanya Wasto, namun beberapa tim pemenangan dari pasangan calon 01 pun juga berada dalam struktur kepengurusan aktif di KONI Kota Malang.

“Kalau boleh merinci sebenarnya banyak ASN dan pengurus dari lembaga non struktural seperti KONI ini, yang terlibat dalam tim sukses, namun Bawaslu dan Gakkumdu diam seolah tak berdaya,” jelas Basil, Senin (13/1/2025).

Basil menambahkan, yang terjadi di Kota Malang kemarin saat Pilkada serentak Gakkumdu dan Bawaslu tidak sensitif dan berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan hanya bergerak saat ada pelaporan.

“Apa yang dilakukan sebatas normatif, meskipun sebenarnya apa yang terjadi dalam kasus beberapa pengurus struktural KONI lainya yang menjadi Tim pemenangan di Pilkada bisa ditindak secara hukum sebagai bentuk pelanggaran,” pungkasnya. (yoe/adv)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

PKD Kabupaten Blitar Minta Hearing dengan DPRD, Karena Layanan BPJS Perlu Dievaluasi

BLITAR, SMNNews.co.id – Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar untuk segera mengadakan hearing dengan pihak BPJS...

Aksi Pecah Kaca Mobil Terekam CCTV, Gasak Uang 150 Juta!

INDRAGIRI HILIR, SMNNews.co.id - Aksi pecah kaca mobil terjadi didepan Suhaimi Collection, tepatnya di Jalan M Boya kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi...

Mencari Solusi Berbagai Permasalahan Bersama Masyarakat, Kapolsek Tenayan Raya Gelar Jumat Curhat

PEKANBARU, SMNNews.co.id – Dalam upaya mempererat komunikasi dengan masyarakat dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Tenayan Raya menggelar kegiatan Jumat Curhat...