HomeBERITABawaslu Kendal Rakernis dengan Media, dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Pilbub 2020

Bawaslu Kendal Rakernis dengan Media, dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Pilbub 2020

Bawaslu bersama KPU dan Media Gelar “Review Penyelenggaraan dan Pengawasan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020” bertempat di salah satu hotel Sai Iin Kendal, Senin (30/11/2020).

KENDAL, SMNNews.co.id – Bawaslu Kabupaten Kendal menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan media,“Review Penyelenggaraan dan Pengawasan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020”, bertempat di salah satu hotel Sai Iin Kendal, Senin (30/11/2020).

Dalam Rakernis tersebut, menghadirkan pemateri, Nurul Akhirin dari KPU Kendal, Arief Mustofifin dari Bawaslu Kendal dan Unggul Priambodo dari PWI Kendal, dengan diikuti puluhan awak media dan admin media sosial, yang dipandu oleh moderator Iswahyudi dar PWI Kendal.

Acara pembukaan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani didampingi Kordiv Hukum, Humas dan Informasi Data, Arief Mustofifin, Kordiv Pengawasan, Achmad Ghozali, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman Teguh Sudibyo.

Pemateri pertama Nurul Alhirin dari KPU Kendal, dalam pemaparannya menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada tahun ini dilaksanakan berbeda tahun-tahun sebelumnya, karena dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

“Tentunya banyak ketentuan, peraturan, tata cara, larangan, sanksi dan lainnya dalam Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terangnya.

Dia pun kemudian memaparkan proses pemilukada sejak sebelum pandemi Covid-19 sampai masa kampanye sekarang. Menurutnya, yang menjadi acuan aturan pelaksanaan pilkada, sesuau dengan atudan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

“Untuk kami terus berupaya mengutamakan media sosial dan media daring dalam menyosialisasikan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Termasuk juga media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring. Selain itu, bentuk-bentuk sosialisasi lainnya juga dimungkinkan sepanjang tidak melanggar ketentuan,” jelas Nurul.

Saat ditanya proses mekanisme pengiriman melalui e-Rekap data usai pelaksanaan pencoblosan, dia pun mengaku, bahwa dalam Pilkada kali ini sedikit berbeda dengan Pileg atau Pilpres lalu.

Menurutnya, dalam teknis nantinya, para petugas KPPS yang sudah merekap secara manual, kemudian hasilnya akan difoto dan dikirimkan kepada KPU melalui e-Rekap.


“Jadi nanti KPPS akan mengirimkan hasil rekap penghitungan suara kepada kami, melalui e-Rekap. Tentu saja ini dibarengi dengan ketepatan dan kecepatan dalam pengiriman data. Sehingga nantinya bisa cepat dalam penyajian hasil perolehan suara sementara,” ungkap Nurul.

Arief Mustofifin dari Bawaslu Kendal, memaparkan berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh pihaknya selama proses pelaksanaan Pilkada, salah satunya melakukan banyak kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan berbagai pihak.

“Diantaranya adalah Rakor dengan Panwaslu kecamatan sebanyak 17 kali, baik secara daring dan tatap muka, Rakor dengan Forkopimcam se-Kabupaten Kendal sebanyak dua kali, Rakor dengan Pengawas Partisipatif sebanyak satu kali, Rakor dengan Stake Holder sebanyak satu kali, Rakor dengan Mitra Kerja sebanyak dua kali, Rakor dengan Media satu kali, Rakor dengan Parpol sebanyak satu kali, dan Rakor dengan Penyuluh Agama satu kali,” paparnya.

Terkait pelanggaran kampanye di Kendal, Arief pun menyampaikan, sampai saat ini, para paslon Pilkada Kendal belum ada yang melakukan pelanggaran berat.

“Pelanggaran yang banyak dilakukan, terkait masalah pemasangan baliho dan ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU,” terangnya.

Dalam menangani hal tersebut, Arief juga mengaku, pihaknya telah melakukan penertiban kepada ribuan APK dan BK yang melanggar.

“Ada sekitar 2.305 APK dan BK yang kami tertibkan tahap pertama tanggal 13 Oktober 2020 lalu. Kemudian 6.942 APK dan BK di penertiban tahap kedua tanggal 17 November 2020 kemarin,” jelasnya.

Sementara itu pemateri terakhir, dari PWI Kendal, Unggul Priambodo dalam pemaparan materinya menyoroti mengapa kampanye melalui media online tidak difasilitasi oleh KPU.

“Padahal di era daring atau internet atau era online, untuk mendapatkan informasi, masyarakat yang memiliki ponsel pintar lebih mengandalkan media online atau website,” jelasnya.

Menurutnya, ini ironis sekali, KPU Kendal justru tidak memanfaatkan media online. Sehingga dalam mensosialisasikan pasangan calon melalui iklan, media online tidak dilibatkan.

“Kampanye yang notabene menggunakan dana anggaran pemerintah, menurut kami, kenapa mengabaikan media online. Padahal masyarakat pemilih, sebagian juga memiliki ponsel pintar dan mereka baca informasi melalui sarana itu,” pungkas Unggul.

Acara Rakernis, diikuti 35 peserta, baik awak media baik cetak, elektronik maupun online, juga admin dari group-group media sosial dan wadah Gerakan Rakyat Mengawasi atau Garasi Kabupaten Kendal. (S11)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...