Probolinggo,suaramedianasional.co.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Pengawasan Dan Peran Media Dalam Pemilu Tahun 2019, Senin, (25/2) di gedung Paseban Sena Ruang Bimasena.
Ketua Bawaslu Azam Fikri mengatakan tahapan kampanye pemilihan umum meliputi DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Tahapan demi tahapan sudah diatur di PKPU mulai dari pendaftaran parpol hingga saat masa kampanye di media cetak, eletronik, online hingga radio. Terkait iklan kampanye, ada batasan waktu yang sudah ditentukan, yaitu mulai 24 Maret – 13 April 2019. Jika diketahui ada yang melakukan pelanggaran atau memasang iklan sebelum tanggal tersebut maka akan ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesui dengan peraturan bawaslu.
“Setiap calon yang mengikuti konstelasi politik ini wajib mendaftarkan 10 akun medsos di KPU. Jika ada laporan pelanggaran maupun temuan dari jajaran pengawas kecamatan maupun kelurahan terkait akun medsos yang didaftarkan tersebut, maka natinya akan dilakukan investigasi laporan tersebut di sentra penegak hukum terpadu (gakumdu),” katanya.
Lebih lanjut Azam Fikri menambahkan agar partai politik mengikuti alur sesuai dengan tahapan dan sesuai norma – norma yang diatur oleh regulasi perundang – undangan yang berlaku. Untuk pemasangan alat peraga kampanye sudah ada ketentuan yang mengatur terkait zona atau lokasi yang dilarang.
“Untuk masyarakat Probolinggo agar juga melakukan pengawasan partisipatif terhadap para konstelasi jika menemukan pelanggaran yang dilakukan, dan supaya partai politik selalu bersinergi untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, demokratif dan bermartabat,” harapnya.
Azam Fikri berpesan, apabila masyarakat menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para konstelasi politik, maka langsung datang ke bawaslu di Jalan Panjaitan No 6. Bisa disampaikan disertai dengan bukti – bukti atau capture foto terkait pelanggaran yang dilakukan, berita hoax, maupun ujaran kebencian nanti pihak bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan kita akan bahas dirapat pleno dan Bawaslu akan berkordinasi dengan kepolisian terkait.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Eliya Angrraini mengatakan, sejauh ini peran media terhadap konstelasi politik masih aman dan kondusif meskipun ada di beberapa kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran terkait kampanye yang dilakukan di luar jadwal. Tetapi, sejauh ini secara umum media massa di Jawa Timur tak menunjukkan adanya masalah.
“Jika ada media yang melakukan pelanggaran maka yang akan memberi sanksi dari dewan pers jika itu media cetak/online, kalau media siar yang melakukan pelanggran yang memberi sanksi wewenang dari komisi penyiaran. Bawaslu sendiri berwenang memberi sanksi pada peserta konstelasi bukan kepada medianya. Sejauh ini yang kami proses di Jawa Timur sebatas sanksi administratif berupa pengurangan jatah iklan kampanye selama 3 hari,” terangnya. (edy)