Magetan, suaramedianasional.co.id – Bawaslu melalui Gakkumdu telah memutuskan jika Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur pelanggaran. Dengan tidak adanya unsur pelanggaran maka Bawaslu tidak perlu melaksanakan proses penindakan, termasuk tidak perlu melakukan penyimpanan barang bukti.
Seperti disampaikan oleh komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muris Subyantoro, Bawaslu RI sesuai dengan surat edaran yang disampaikan ke Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota sudah diberikan arahan dan tindakan yang sesuai dengan kewenanagan Bawaslu saja. “Kewenangan dugaan pelanggaran UU Pers ada di ranah Dewan Pers, sedangkan terkait keresahan masyarakat itu adalah wewenang kepolisian,” ujar Muris Subyantoro.
Lebih lanjut Muris mengatakan jika koordinasii bawaslu kota sesuai kewenangannya dan merujuk pada surat Edaran Bawaslu RI.
Bawaslu Kab/Kota melakukan identifikasi terkait jumlah dan lokasi penyebaran tabloid jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses pengawasan melekat.
Seperti diberitakan sebelumnya peredaran Tabloid Indonesia Barokah hampir merata ke seluruh wilayah Indonesia. Rata-rata peredaran tabloid tersebut ke mushola dan masjid-masjid yang dikirim lewat pos. Satu hal yang menjadi persoalan, banyak yang menyoroti tabloid dadakan ini isinya sarat kepentingan politik. (sal)