HomeBERITABayi Korban Jual Beli di Kota Batu Kini Diserahkan ke Dinsos

Bayi Korban Jual Beli di Kota Batu Kini Diserahkan ke Dinsos

Konferensi Pers Polres Batu.

KOTA BATU, SMNNews.co.id – Seorang bayi laki-laki berusia tujuh hari yang sebelumnya menjadi korban aksi jual beli bayi berhasil diselamatkan oleh Polres Batu.

Setelah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu, bayi tersebut kini dinyatakan sehat dan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kota Batu untuk proses lebih lanjut.

Perwakilan RS Bhayangkara Hasta Brata, dr. Arifin, mengungkapkan kondisi awal bayi saat pertama kali diterima pada 26 Desember 2024 dalam kondisi lemah dengan warna kulit kekuningan.

“Dengan kerjasama tim medis kami dan dukungan dari Polres Batu, bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif hingga akhirnya dinyatakan sehat pada Selasa kemarin. Sekarang bayi itu sudah diserahkan secara resmi kepada Dinas Sosial Kota Batu untuk langkah lebih lanjut,” ujarnya di Mapolres Batu, pada Jumat (1/2/2025)

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Batu, MD Furqon, menjelaskan jika pihaknya kala itu langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi bayi.

“Setelah dinyatakan sehat, kami mengirim surat ke UPT Penitipan Balita di Jawa Timur, dan hari ini bayi telah diantar ke sana untuk mendapatkan perlindungan sementara,” katanya.

Furqon menambahkan bahwa proses adopsi bayi ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial dan pihaknya siap melakukan pendampingan dalam prosesnya.

“Syarat utama adalah calon orang tua harus memenuhi kriteria yang layak. Saat ini, kami sudah memiliki inovasi berupa pendaftaran adopsi yang dapat dilakukan secara daring melalui link resmi Dinsos Kota Batu serta tidak ada biaya administrasi selama proses pengurusan adopsi di luar biaya pengadilan, yang diperkirakan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Batu, Fuad Dwiyono mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan instansi terkait dalam menyelamatkan bayi tersebut. Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan praktik jual beli bayi.

“Semoga kasus ini menjadi yang terakhir. Kita harus memutus mata rantai aksi tidak manusiawi ini agar tidak terulang kembali,” tuturnya

Sebelumnya, 6 tersangka diamankan oleh Polres Batu dalam kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 79 juncto Pasal 39 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

PKD Kabupaten Blitar Minta Hearing dengan DPRD, Karena Layanan BPJS Perlu Dievaluasi

BLITAR, SMNNews.co.id – Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar untuk segera mengadakan hearing dengan pihak BPJS...

Aksi Pecah Kaca Mobil Terekam CCTV, Gasak Uang 150 Juta!

INDRAGIRI HILIR, SMNNews.co.id - Aksi pecah kaca mobil terjadi didepan Suhaimi Collection, tepatnya di Jalan M Boya kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi...

Mencari Solusi Berbagai Permasalahan Bersama Masyarakat, Kapolsek Tenayan Raya Gelar Jumat Curhat

PEKANBARU, SMNNews.co.id – Dalam upaya mempererat komunikasi dengan masyarakat dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Tenayan Raya menggelar kegiatan Jumat Curhat...