
TULUNGAGUNG, SMNNews.co.id – Upaya menekan peredaran Rokok Ilegal mulai diarahkan tak hanya pada operasi penindakan. Edukasi masyarakat dinilai sama pentingnya untuk memutus permintaan. Gagasan itu mengemuka dalam talk show bertema Gempur Rokok Ilegal di Studio Perkasa FM, Rabu (16/9/2026), yang mempertemukan Bea Cukai Jawa Timur II, Satpol PP Jawa Timur, dan akademisi.
Dalam forum Sosialisai Gempur Rokok Ilegal tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jatim II Achmad Sugiarto mengatakan peredaran rokok tanpa cukai memiliki konsekuensi berlapis. Selain tidak memberikan penerimaan kepada negara, produk itu juga tidak memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen ketika muncul persoalan.
Achmad dalam pembahasan Rokok Ilegal menyebut petugas telah mengamankan sekitar 81 juta batang rokok ilegal untuk dimusnahkan. Ia juga menyampaikan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp75 miliar serta penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau hingga 30 persen.
Menurut dia, persoalan Rokok Ilegal tidak berhenti pada hilangnya penerimaan negara. Dana cukai yang semestinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program, seperti layanan kesehatan, kesejahteraan, dan kegiatan penegakan hukum, ikut terdampak ketika peredaran produk ilegal semakin luas.
Modus distribusi menjadi persoalan lain dalam Rokok Ilegal. Achmad mengungkapkan pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan pengiriman, antara lain dengan memasukkan rokok ke kardus berisi kayu atau wadah seperti toples kerupuk. Penjualan melalui marketplace dengan mekanisme cash on delivery juga menjadi salah satu pola yang diawasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jawa Timur Andika Merry Rustianto menjelaskan tantangan PAC Rokok Ilegal di lapangan semakin kompleks. Petugas tidak hanya menghadapi penjualan secara tersembunyi, tetapi juga menemukan praktik penjualan secara terbuka di sejumlah pasar dan ruas jalan.
Untuk menangani Rokok Ilegal, Andika mengatakan Satpol PP Jawa Timur berkoordinasi dengan Bea Cukai melalui pemantauan titik distribusi, termasuk penggunaan informasi lokasi dan operasi penyamaran. Cara tersebut ditempuh untuk menemukan titik peredaran sebelum dilakukan penindakan.
Namun, menurut Andika, penanganan Rokok Ilegal tidak akan efektif jika masyarakat masih menjadi pembeli. Karena itu, perubahan perilaku konsumen dianggap sebagai bagian penting dari rantai pemberantasan. Semakin sedikit masyarakat membeli produk tanpa cukai, semakin kecil ruang bagi distribusi ilegal untuk bertahan.
Keterbatasan sumber daya juga menjadi persoalan dalam Rokok Ilegal. Andika menyebut alokasi anggaran untuk kegiatan penindakan belum sebanding dengan kebutuhan pengawasan, sosialisasi, dan operasi di lapangan. Meski begitu, Satpol PP tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Perspektif berbeda disampaikan akademisi Denny Yudiantoro. Dalam forum tersebut, ia menempatkan edukasi sebagai fondasi pemberantasan. Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa pilihan membeli rokok murah tanpa cukai bukan hanya persoalan harga, melainkan berkaitan dengan kesehatan, persaingan usaha, dan penerimaan negara.
Denny menilai keberhasilan Gempur Rokok Ilegal semestinya tidak semata-mata diukur dari jumlah operasi atau barang yang disita. Perubahan perilaku masyarakat menjadi indikator penting. Jika konsumen mulai menolak produk ilegal, maka penindakan terhadap jaringan distribusinya akan memiliki dampak yang lebih panjang.
Dampak Gempur Rokok Ilegal juga dirasakan industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban secara resmi. Dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa berkembangnya pasar ilegal dapat mengganggu produsen kecil yang berusaha mempertahankan kegiatan usahanya. Persaingan dengan produk yang tidak menanggung kewajiban cukai menciptakan kondisi pasar yang berbeda bagi pelaku usaha legal.
Karena itu, pembahasan Gempur Rokok Ilegal mengarah pada tiga jalur penanganan: penindakan, edukasi, dan transparansi. Penindakan diperlukan untuk memutus distribusi, edukasi untuk mengurangi permintaan, sedangkan transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui proses penanganan barang hasil penindakan. Pemberantasan rokok ilegal tidak cukup dilakukan dari sisi hilir dengan menyita barang. Pengawasan juga perlu berjalan beriringan dengan upaya membangun kesadaran publik. (red)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

