MADIUN, SMNNews.co.id – Sejumlah mantan karyawan PT. Utama Bakti Anugerah yang terletak di Desa Tapelan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, diduga menjadi korban pemecatan sepihak.
Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa beberapa karyawan di PT yang bergerak dibidang Distributor LPG 3 Kg itu diceritakan Iswahyudi, salah seorang mantan karyawan pihak PT Utama Bakti Anugerah.
Dirinya mengaku bersama enam orang temannya di-PHK oleh perusahaan secara tiba-tiba. Bakkan tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga : Tekan Inflasi Harga Pokok! Pemkab Madiun Gelar Operasi Pasar
“Saya sendiri tidak tahu terkait pemecatan itu, tiba-tiba diberitahu oleh manager area bahwa mulai besok pagi saya bersama teman-teman yang lain dinyatakan sudah tidak bekerja lagi di agen LPG itu,” kata Wahyu, Sabtu (5/11/2022).
Wahyu mengatakan, ada tujuh orang karyawan yang di PHK pada 14 Oktober 2022. Dari pemecatan itu, ketujuh orang tersebut hanya mendapatkan sisa gaji selama bekerja 13 hari dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp 830 ribu hingga Rp 1 juta.
“Yang pertama ada empat orang dipecat, terus selang beberapa hari menyusul tiga orang lagi. Tidak ada surat peringatan pertama dan kedua yang dilakukan oleh pihak agen,” ucapnya.
Selama bekerja di PT Utama Bakti Anugerah Wahyu mengaku mendapatkan upah sesuai UMK. Hanya saja, saat dirinya bersama enam orang temannya di PHK oleh pihak PT Utama Bakti Anugerah tidak tidak diberikan pesangon.
“Saat kami diberhentikan, kami tidak diberikan pesangon oleh pihak PT Utama Bakti Anugerah. Pemutusan hubungan kerja pun tidak jelas dan tidak disampaikan kesalahan kami apa,” bebernya.
Ditempat yang sama, Andi selaku Manager Area PT. Utama Bakti Anugerah mengakui jika pemecatan itu dilakukan secara sepihak oleh manager pusat agen LPG 3 kg tersebut.
“Kalau diberhentikan secara sepihak memang iya, tapi alasannya kenapa saya juga kurang tau karena itu keputusan dari manager pusat, saya hanya menyampaikannya saja kepada mereka terkait keputusan PHK tersebut,” kata Andi.
Baca Juga : Cetak Generasi Muda yang Unggul! Pemkab Madiun Gelar Festival MTQ
Sementara, terkait tuntutan mantan karyawan PT Utama Bakti Anugerah, yang meminta pesangon, surat pengalaman kerja dan BPJS Ketenagakerjaan belum dikomunikasikan dengan manager pusat.
“Tuntutan mereka hingga saat ini belum dikomunikasikan dengan manager pusat,” pungkas Andi. (dodik)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!