TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Tersangka MTR (55) warga Trenggalek berhasil diamankan jajaran Polres Trenggalek karena telah melakukan perbuatan bejat. Ia tega menyetubuhi kedua anak kandungnya yang masih dibawah umur Bunga dan mawar nama samaran
Perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sebanyak empat kali dengan anak pertama satu kali dan anak kedua tiga kali. Bahkan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara paksa, menyekap dan memegang kedua tangan korban.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka. Pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi dengan korban yakni anak kandung tersangka sendiri. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Awal kejadian persetubuhan tersebut dilakukan tersangka terhadap anak kandung pertama pada 2017,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (27/1/2020)
Dijelaskan Calvijn, diwaktu itu korban masih berusia 15 tahun dan persetubuhan dilakukan sebanyak satu kali, dengan cara paksa, menyekap, memegang kedua tangan korban. Sedangkan perlakuan yang sama juga dilakukan tersangka terhadap anak keduanya pada 2018 dan perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
“Jadi kalu di hitung mundur awal kejadian itu sudah tiga tahun lalu, dengan dilakukan pada dua tempat berbeda, yakni dirumahnya sendiri dan di rumah istri kedua tersangka,” terangnya.
Calvijn juga menjelaskan, sesuai pengakuan tersangka, pernah mencoba melakukan lagi terhadap korban sebanyak dua kali. Namun tidak berhasil, karena korban berontak dan melarikan diri.
Aksi bejat pelaku terbongkar berawal informasi dari masyarakat pada Februari 2019. Setelah mendapat informasi, Polres Trenggalek bekerjasama dengan Dinsos mengamankan korban untuk bawa ke tempat atau rumah yang aman.
“Setelah dilakukan pendalaman, karena saat itu kondisi korban masih traumatis dan masih perlu pendampingan,” tutur Calvijn
Hal tersebut yang menyebabkan penyidikan agak lama. Hingga akhirnya pada Jumat (17/1/2020) tersangka ditangkap. Tersangka ini setelah ditangkap dan diproses masih mengelak. Namun setelah dilakukan penyidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan masyarakat serta pra rekontruksi terang benderang akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
” Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya (rud)