Trenggalek, SMNNews.co.id – Bejat adalah kata yang pantas disematkan kepada Imam Maksum (55) warga Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Trenggalek Jawa Timur, ia diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan dibawah umur sebut saja namanya Melati hingga tiga kali.
Agar korban mau menuruti nafsu bejatnya, pelaku membujuk korbannya dengan memberikan es krim dan sering memberikan sejumlah uang. Namun aksinya berakhir ketika kelakuan bejat pelaku di pergoki oleh salah satu warga hingga pelaku mengakui perbuatannya disaat pelaku dimintai klarifikasi oleh sejumlah warga dibalai desa setempat.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Dari hasil penyelidikan, pelaku sering memberikan sejumlah uang kepada korban, dari seringya pelaku memberi uang dan jajanan sehingga mereka saling akrab. Dari keakraban tersebut kemudian pelaku memanfaatkannya dengan melampiaskan nafsu bejatnya.
“Bahkan pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya ada yang memergoki kejadian tersebut di gubuk sawah wilayah setempat, dan akhirnya pelaku lari,” ungkapnya Selasa (17/12/2019).
Setelah kejadian itu saksi menanyai korban yang saat itu ditinggal pelaku di gubuk tersebut, hingga akhirnya korban bercerita kepada saksi. Selanjutnya saksi menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban.
Bahkan permasalahan tersebut sempat dibawa ke kantor desa untuk menanyai pelaku langsung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Karena tidak terima akhirnya keluarga korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek.
“Akibat perbuatannya pelaku diganjar tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rud)