
MADIUN, SMNNews.co.id – Pengungkapan kasus pemotongan honorarium tenaga harian lepas di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, memasuki babak baru.
Belasan orang yang jadi saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran honor itu, beramai-ramai mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun, pada 12 Mei lalu.
Penyerahan dilakukan melalui rekening kejaksaan negeri yang diberikan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengembalian dari tiga orang dengan total dana sebanyak Rp51.550.000,-.
Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Akhmad heru Prasetyo, membenarkan pengembalian oleh belasan saksi itu.
“Memang mereka mengembalikan. Sekarang status mereka masih saksi. Karena sudah mengembalikan itu, nanti dari pertimbangannya hakim yang menilai, karena kan belum ada putusan,” ungkap Heru, Selasa (17/5/2022).
Kasus pemotongan honorarium THL di PDAM Kota Madiun ini telah menyeret mantan Kabag Transmisi dan Distribusi periode 2015-2021, Sandi Kunaryanto, sebagai terdakwa dan harus menjalani sidang tipikor di Surabaya
Sedangkan belasan saksi yang mengembalikan uang, terdapat beberapa nama mantan petibggi PDAM. Pengembalian dana bervariasi darj Rp2 juta hingga belasan juta per orang.
Meski mereka ikut menerima uang dari dugaan korupsi anggaran pembayaran THL, Heru tidak bisa memastikan bahwa 13 saksi nanti statusnya akan berubah menjadi terdakwa. Alasannya, tergantung putusan hakim.
“Tentunya nanti akan dinilai dari pembuktian itu, kan dalam putusan sidang ada pertimbangan hakim. Statusnya mereka dinilai dari insur-unsur yang akan diuraikan oleh hakim,” kelit Heru.
Kasus pemotongan honor THL di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun sendiri telah diaudit dan dinyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp263,6 juta.
Sidang kasus PDAM ini tengah digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dan kini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Penulis : Dodik Eko P)