TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.
Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NE (33), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Kabupaten Lampung Barat.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan karena ia telah membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, BE 5232 SN, dan handphone (HP) mereka Redmi 10C warna hitam, yang semuanya seharga Rp 2 juta.
“Hari Selasa (13/12/2022), pukul 23.30 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M. Haekal, SH, MH, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Desa Sido Binangun,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H, Rabu (14/12/2022).
Lanjutnya, pelaku berinisial NE membeli barang hasil kejahatan dari pelaku utama tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial A als R als D yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Sukino (57), berprofesi tani, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hari Minggu (11/12/2022), pukul 08.00 WIB, saat ia sedang bekerja membajak sawah di peladangan didatangi oleh pelaku A als R als D dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di Simpang Penawar.
Pelaku lalu membawa sepeda motor milik korban dan mampir sebentar ke rumah korban untuk meminjam HP milik anaknya korban. Pukul 09.00 WIB, anak kandung korban datang ke peladangan dan menanyakan dimana keberadaan pelaku karena pelaku juga telah membawa HP miliknya.
“Modus operandi dari pelaku A als R als D yang sudah jadi DPO adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di Simpang Penawar, setelah dipinjami sepeda motor pelaku datang ke rumah korban dan meminjam HP milik anak kandungnya korban. Pelaku lalu pergi dengan membawa sepeda motor dan HP,” jelas AKP Taufiq.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 6,3 juta, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku penadahan barang hasil kejahatan berinisial NE berhasil ditangkap dengan BB berupa sepeda motor dan HP.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (hendri)