HomeBERITABelum Didenda, Tapi ke Ngawi Tanpa Masker Harus Push Up

Belum Didenda, Tapi ke Ngawi Tanpa Masker Harus Push Up

Hukuman push up untuk warga yang terjaring razia masker di Kabupaten Ngawi, Kamis (14/09/2020)

NGAWI, SMNNews.co.id – Pemberlakuan denda untuk pelanggar protokoler kesehatan pencegahan penularan pengendalian Covid-19, belum diterapkan di Ngawi.

Ihwal denda tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan Gubernur Jatim.

Meskipun sanksinya bukan denda, namun razia masker tetap dilakukan petugas gabungan, pada warga yang tidak patuh.

Beberapa pengendara motor yang tidak mengenakan masker, diminta berhenti. Kepada mereka diberikan hukuman harus push up di tengah jalan dengan diawasi petugas.

Tak pakai masker di Ngawi, dihukum push up di tengah jalan.

Sesuai Pergub No 53/2020, sanksi dikenakan bervariasi, termasuk menyita KTP hingga memberi denda uang Rp 250 ribu bagi tiap orang yang melanggar.

“Sampai hari ini, pemberlakuan denda belum diterapkan di Ngawi, dan masih dibahas dengan berbagai pihak terkait,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...

Polres Blitar Kota Amankan Dua Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Kepolisian Resor Blitar Kota, melalui kegiatan operasi Cipta Kondisi dan Penyakit Masyarakat 2024 menyita tiga kilogram bahan peledak, beberapa selongsong...

Kapolres Blitar Terima Audensi PSHT Cabang Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Wiwit Andisatria menerima audensi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar, Sampaikan kepengurusan baru dan meminta bisa...