NGAWI, SMNNews.co.id – Pemberlakuan denda untuk pelanggar protokoler kesehatan pencegahan penularan pengendalian Covid-19, belum diterapkan di Ngawi.
Ihwal denda tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan Gubernur Jatim.
Meskipun sanksinya bukan denda, namun razia masker tetap dilakukan petugas gabungan, pada warga yang tidak patuh.
Beberapa pengendara motor yang tidak mengenakan masker, diminta berhenti. Kepada mereka diberikan hukuman harus push up di tengah jalan dengan diawasi petugas.
Sesuai Pergub No 53/2020, sanksi dikenakan bervariasi, termasuk menyita KTP hingga memberi denda uang Rp 250 ribu bagi tiap orang yang melanggar.
“Sampai hari ini, pemberlakuan denda belum diterapkan di Ngawi, dan masih dibahas dengan berbagai pihak terkait,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto. (ari)