KEDIRI, SMNNews.co.id – Bagi Penumpang KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku pada saat keberangkatan. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid 19.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah untuk kembali menekan penyebaran Covid 19,” ujarnya, Selasa (12/7/22).
Ixfan mengajak calon pelanggan untuk melakukan vaksinasi hingga dosis tiga guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid 19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan aturan pada 17 Juli mendatang.
“KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan dalam melengkapi persyaratan,” terangnya.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid 19. Hasilnya dapat langsung diketahui saat pemesanan tiket.
Ixfan juga menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku pada calon penumpang berusia 6-17 tahun. Mereka yang telah mendapat dua kali vaksinasi Covid 19 tidak perlu menunjukkan hasil screening.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.
Sementara untuk kereta api lokal, calon penumpang hanya menunjukkan vaksinasi dosis satu dan tidak perlu menunjukkan screening Covid 19. (bi/red)