Trenggalek, SMNNews – Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Trenggalek siap digodok. Untuk mempercepat pelaksanaanya dari sepuluh raperda tersebut, DPRD Trenggalek telah membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus). Tiga pansus tersebut masing-masing pansus membahas tiga dan ada satu pansus yang membahas empat. Setelah digedok pansus langsung membentuk unsur pimpinan pansus karena tanggal (9/11) merupakan target selesai pembahasan.
“Rapat paripurna kali ini menetapkan pansus untuk membahas raperda, dsri sepuluh raperda tujuh diantaranya merupakan raperda inisiatif DPRD dan tiga dari pemerintah daerah yakni Bupati,” tutur Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek usai memimpin rapat, Rabu (9/10/2019)
Samsul juga mengatakan, perlu diketahui bahwa sisa pekerjaan rumah DPRD periode yang lalu akan dibahas kali ini, anggota terdahulu telah membahas tujuh raperda tersebut dan terus berjalan hingga sast ini. Artinya raperda ini sudah melalui pembahasan fraksi serta jawaban dan pandangan umum dari Bupati serta telah dijawab oleh DPRD pada periode lalu.
“Sedangkan untuk kali ini DPRD tinggal menentukan pansus untuk membahas usulan raperda tersebut. Dengan keputusan rapat fraksi telah dibagi menjadi tiga pansus,” ungkapnya.
Maka dari sepuluh raperda tersebut akan dibahas oleh tiga pansus yang telah ditentukan. Jadi ada yang membahas tiga dan membahas empat raperda dalam pembagiannya. Raperda tersebut antara lain pendapatan belanja yang sah, perlindungan terhadap petani, penanggulangan kemiskinan dan lainnya. Dengan menetapkan alat kelengkapan pansus dalam proses membentuk unsur pimpinan diharapkan pembahasan bisa secepatnya selesai.
“Selain itu karena berpacu dengan waktu sehingga di tahun akhir ini akan selesai, dengan batasan waktu pembahasan ditarget pada tanggal (9/11) pembahasan pansus harus selesai,” pungkasnya. (Rud)