HomeBERITABerkas Pengajuan Bacaleg PKB dan Partai Gerindra Tidak Diterima KPU Banyuwangi

Berkas Pengajuan Bacaleg PKB dan Partai Gerindra Tidak Diterima KPU Banyuwangi

Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini saat berikan keterangan di Kantor KPU Banyuwangi

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum Banyuwangi hari ini kedatangan 4 partai sekaligus sehingga Penerimaan berkas bacaleg hari ini juga ada 4 partai yang datang ke KPU yang pertama partai PBB, PKB, Gerindra dan partai Umat dikantor KPU Banyuwangi, Sabtu (13/05/2023).

Menurut ketuà KPU Banyuwangi Dwi Anggraini, untuk PBB datang pukul 1.00 WIB dengan keterangan bahwa berkas pengajuan diterima oleh KPU. kemudian untuk Partai PKB datang jam 14.00 WIB berkas pengajuan dinyatakan dikembalikan karena ada ketidaksesuain Nomor Urut Bacaleg pada surat persedural DPP pada aplikasi Silon dan dokumen fisik.

Selanjutnya disusul partai Gerindra pada pukul 14.30 wib dengan keterangan berkas pengajuan dinilai belum lengkap dan yang terakhir dari partai Umat tepat pada pukul 15.43 WIB dengan keterangan berkas pengajuanya dinyàtakan diterima.

“Dari 4 partai tersebut ada 2 partai yang berkasnya dikembalikan antara lain yang pertama dari Partai PKB, berkas PKB dianggap tidak susuai No urut Bacaleg pada surat prosedural DPP pada aplikasi Silon dan dokumen fisik,” katanya.

Dan yang kedua adalah Partai Gerindra juga mengalami hal yang sama berkas sama-sama dikembalikan karena berkas pengajuan dinyatakan belum lengkap Dan untuk partai PBB serta Partai Umat berkasnya dinyatakan lengkap dan trima oleh KPU,” imbuh Dwi Anggraini.

Sementara itu berkas yang dikembalikan tadi langsung diperbaiki oleh operatornya tapi belum selesai sampai hari ini, jadi paling lambat besuk untuk pengembalian berkas yang kami kembalikan berkasnya tadi.

Anggraini juga menjelaskan, batas waktu pendartaran Bacaleg terakhir pada tanggal (14/05/2023) pukul 23.95 WIB.

“Kalau menurut regulasi terakhir adalah tanggal (14/05/2023) pukul 23.59 WIB dan ini kami masih mengikuti aturan yang ada bahwa ketika sampai pukul 23.59 WIB ada berkas yang belum selesai maka belum dapat kami terima dan tidak bisa mendaftarkan bacalegnya,” pungkas Anggraini. (rica)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Resmikan Kampung Nelayan Maju (KALAJU) di Desa Tumpakkepuh Kecamatan Bakung

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah meresmikan Kampung Nelayan Maju (KALAJU) di Desa Tumpakkepuh Kecamatan Bakung, Blitar, Kamis (12/09/2024). Turut hadir diacara tersebut, Dirjen...

Gelar Audiensi dengan Pemkab, Format Kabupaten Blitar Tuntut Kesejahteraan Ketua RT dan RW

BLITAR, SMNNews.co.id - Masyarakat RT dan RW (Format) Kabupaten Blitar mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar pada Kamis (12/09/2024). Audiensi yang berlangsung di Kantor Sekretariat...

Kelurahan Wlingi Gelar Bimtek Pemulasaraan Jenazah Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada hari ini menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemulasaraan Jenazah tahun 2024. Acara ini merupakan tindak...