
JEMBER, SMNNews.co.id – Paska munculnya polemik dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) anak PAUD dan TK di wilayah kecamatan Kaliwates, akhirnya Pemkab Jember mengeluarkan surat rekomendasi ke Badan Gizi Nasional (BGN) RI untuk menghentikan operasional dua SPPG di wilayah Jember.
Keluarnya surat rekomendasi penghentian operasional SPPG Al Mubarok kecamatan Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2 ke BGN RI berdasarkan supervisi dan evaluasi lapangan pelaksanaan program MBG oleh Bupati Jember.
“Surat rekomendasi terkirim pada tanggal 22 Mei 2026 atas arahan bupati,” ungkap Pj. Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi, Sabtu (23/05/2026) di halaman SMPN 7 Jember.
Fauzi yang juga Ketua Satgas MBG juga menambahkan, bahwa keluarnya surat rekomendasi penghentian SPPG tersebut adalah hasil supervisi lapangan yang menemukan sejumlah persoalan terkait aspek kebersihan, standar operasional pengelolaan makanan, serta keamanan kerja di ruang MBG tersebut.
“Satgas juga menerima sejumlah laporan masyarakat melalui kanal pengaduan publik Wadul Gus’e,” tegasnya.
Pj Sekda Jember juga menyampaikan, SPPG Al Mubarok Kaliwates menjadi perhatian setelah munculnya kasus dugaan keracunan pelajar PAUD dan TK usai mengkonsumsi makanan dari dapur MBG.
“Saat melakukan inspeksi, Satgas menemukan beberapa catatan teknis, termasuk penempatan tabung gas di ruang tertutup yang memiliki resiko terhadap keselamatan operasional,” ucapnya.
“Faktanya itu ada korban dan menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten. Keselamatan penerima program pemerintah harus menjadi prioritas utama,” terangnya.
Lanjut Pj Sekda Jember, sementara SPPG Sumbersari 2 sebelumnya mengalami kebakaran yang diduga terpicu oleh kebocoran gas di ruang oven pengering wadah makanan.
“Hasil inspeksi menunjukkan adanya persoalan teknis pada instalasi dapur serta kondisi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan banjir,” ungkap Fauzi.
Pemkab Jember menegaskan bahwa program MBG adalah program strategis yang menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak – anak. Untuk itu seluruh mitra penyelenggara wajib memenuhi standar kesehatan, keamanan pangan, keselamatan kerja dan kelayakan operasional secara ketat dan berkelanjutan.
“Meski surat rekomendasi penutupan SPPG sudah terkirim, keputusan akhir ada di BGN sebagai pemegang kebijakan program MBG,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Suliyadi.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

