HomeBERITABerulah Kembali, Resividis Curwan Dilumpuhkan

Berulah Kembali, Resividis Curwan Dilumpuhkan

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung saat gelar pers rilis ungkap curat.

Lamongan, SMNnews.co.id – Belum genap setahun setelah ditahan karena kasus pencurian sapi, Reju , 63,  kembali ditangkap dalam  kasus  sama. Warga Desa Payaman, Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan tahun 2018, bersama komplotannya berhasil mencuri 32 sapi di berbagai daerah, termasuk di Lamongan.

Alap-alap sapi ini diganjar 8 bulan penjara. Namun penjara tidak membuatnya jerah, pada tahun 2019 Reju kembali berulah mencuri 6 ekor sapi. Ia kembali ditangkap petugas kepolisian karena terbukti melakukan pencurian sapi yang tersebar di berbagai tempat.

“Yang bersangkutan ini sebelumnya sudah pernah ditangkap pada 2018 karena melakukan pencurian sebanyak 32 ekor sapi di 23 TKP yang tersebar di berbagai kota,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat dengan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono saat gelar pers rilis, Senin (04/11) sore. 

Diungkapkannya, Reju sebenarnya berkomplot dengan 3 orang lainnya untuk melakukan pencurian sapi ini. Mereka adalah Rofik, 40 dan Sujarwo, 40 keduanya asal warga Sidoarjo serta Zainul , 40, warga Kecamatan Dukun Kabupaten Gersik. Tiga orang ini sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tuban untuk kasus yang sama dan juga ditetapkan menjadi tersangka di Polres Lamongan bersama tersangka Reju.
“Pelaku ini yang bertugas untuk mencarikan lokasi atau kandang sapi yang akan disasar untuk kemudian pelaku bersama 3 anggota komplotannya janjian untuk melancarkan aksinya dengan memakai kendaraan L300,” jelasnya.

Dikatakannya,  untuk setiap sapi yang dicuri, komplotan ini menjual sapi mereka ke pasar hewan wilayah Tuban dan Jombang dengan harga antara Rp. 15 juta hingga Rp. 20 juta. Mereka juga mencari sasaran sapi yang lokasinya sedikit jauh dari pemukiman warga. “Kami masih terus mendalami kasus pencurian sapi ini, karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain lagi,” imbuhnya.

Saat ini, Reju yang mengalami luka di kedua kaki lantaran di hadiahi timah panas oleh petugas ketika akan ditangkap melarikan diri dari kejaran petugas ini harus meringkuk lagi di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya uang tunai hasil penjualan sapi sebesar Rp. 6 juta, motor dan handphone pelaku.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.(prap)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...