Surabaya, SMNNews.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus karaoke keluarga, D’ Berry yang beralamat di jalan Banyu Urip, Surabaya yang disinyalir sebagai tempat prostitusi tersembunyi.
Terkuaknya Bisnis Prostitusi tersembunyi ini berawal dari informasi masyarakat selain sebagai tempat karaoke juga sebagai tempat sex dan tarian Striptis.dan diketahui pemilik karaoke tersebut berinisial DM alias Mami L(36) warga Krembangan Surabaya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut,Ditreskrimum Polda Jatim menindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan di salah satu room D’ Berry Karaoke’ dan petugas menemukan pasangan sedang melakukan hubungan sex dan ada lagi yang sedang bergoyang asik tanpa busana dengan tarian striptisnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes pol R Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, modus kasus ini adalah menawarkan kepada Para pengunjung bahwa ada LC yang disediakan oleh pihak D’Berry.dan dengan tarif Rp1500.000 pengunjung sudah bisa Lakukan ML di room tersebut.”jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa,2celana dalam wanita, 2 celana dalam pria,2 buah BH,1 buah kondom,1 lembar invoice room dan sejumlah uang tunai.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain,dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacur perempuan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.(Bry)