HomeSUARA DAERAHBisnis online fiktif berhasil di ungkap Ditreskrimsus Polda jatim

Bisnis online fiktif berhasil di ungkap Ditreskrimsus Polda jatim

Ditreskrimsus polda jatim berhasil menangkap empat tersangka kasus jual beli online secara fiktif

Surabaya, suaramedianasional.co.id – Ditreskrimsus polda jatim berhasil menangkap empat tersangka kasus jual beli online secara fiktif.

Keempat tersangka tersebut S alias SHB(23)asal Blitar,AR asal malang,ZNH(32)asal Tulungagung,CDP(30)asal Malang AR(41)asal Malang,dari empat pelaku,yang ditahan polda jatim hanya S alias SHB,tiga orang lainnya hanya wajib lapor.

Wadir Reskrimsus polda jatim AKBP Arman Asmara,mengatakan para pelaku mengambil keuntungan dari castback yang diberikan oleh pihak aplikator jual beli online kepada akun pembeli setelah melakukan transaksi pembelian suatu produk yang dijual dalam ukun aplikasi jual beli online.

Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat,petugas menemukan aplikasi tokopedia yang disitu ada akun milik Mr Crab dan disaat itu pula petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di kotaMalang.

Arman menjelaskan,tersangka S alias SHB si pemilik akun tokopedia dengan nama original Mr Crab yang berperan sebagai penjual,bekerjasama dengan tersangka AR,CDP,danZNH yang berperan sebagai pembeli.untuk melakukan transaksi jual beli fiktif diwebside jual beli online yang bertujuan meraup keuntungan dalam bentuk castback.dengan begitu ES mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan mominal voucher Rp10000.

Tersangka menggunakan 1700 akun dalam melakukan aksinya selama tiga tahun terakhir.

Tersangka terjerat pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI NO 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 378 KUHP,barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya,atau upaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,diancam karena penipuan. (bry)

 

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...

Polres Blitar Kota Amankan Dua Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Kepolisian Resor Blitar Kota, melalui kegiatan operasi Cipta Kondisi dan Penyakit Masyarakat 2024 menyita tiga kilogram bahan peledak, beberapa selongsong...

Kapolres Blitar Terima Audensi PSHT Cabang Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Wiwit Andisatria menerima audensi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar, Sampaikan kepengurusan baru dan meminta bisa...